Jika Tidak Molor, APBD Induk 2020 Bisa Diselesaikan Anggota DPRD Sumsel Periode 2014-2019

14
Sekretaris DPRD (Sekwan) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Ramandhan S Basyeban

Palembang, BP

Sekretaris DPRD (Sekwan) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Ramandhan S Basyeban mengatakan, berdasarkan Permendagri dan saat dilantik, anggota DPRD Provinsi Sumsel periode 2019-2024 akan dilantik pada 24 September 2019.
“Artinya kalau haknya tidak akan dikurangi , 24 September, karena 24 September adalah hari Selasa bisa dilakukan pelantikan anggota dewan terpilih baru,” katanya.
Saat pelantikan Sekwan DPRD Sumsel akan membacakan SK pemberhentian anggota DPRD Sumsel periode 2014-2019.
“ Masih dipimpin oleh ketua DPRD Sumsel yang lama MA Gantada, nah lanjut prosesi pemberhentian dan lanjut pelantikan sekaligus , setelah itu kita pilih Ketua sementara dipilih dari anggota DPRD Sumsel lterpilih yang tertua dan termuda sambil membentuk Komisi, Fraksi dan segala macam, alat kelengkapan dewan,” katanya.
Lalu tanggal 11 Juni pihaknya akan menggelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus).
“ Jadwal kita di Banmus itu khan enam bulan semenjak Gubernur dilantik, artinya kita mulai masuk LKPJ Keuangan, khan sudah diserahkan BPK RI hasil ausit keuangan, khan syaratnya untuk keuangan itu sudah ada audit BPK yang kemarin itu diserahkan itu, habis itu kita perkirakan sebulan,” katanya.
Jika anggota DPRD Sumsel yang lama siap dan Pemprov Sumsel siap maka masuk pembahasan APBD perubahan 2019 yang pembahasannya di minggu ketiga di bulan Juli 2019.
“Agustus 2019 ketok palu, Agustus ke September 2019 bahasa APBD induk 2020, mampu tidak , atau siap tidak, kalau sebagai sekwan siap karena dalam aturan kita bisa mainkan waktu malam pembahasannya,” katanya.
Dengan demikian jika pembahasan semua selesai maka anggota DPRD Sumsel yang baru tinggal menjalani saja APBD induk 2020.
“Kalau pertengahan Agustus 2019 pembahasan APBD induk 2020 selesai dibahas anggota DPRD Sumsel yang lama maka anggota DPRD Sumsel baru bisa menjalankan saja, atau setengah main, misalnya Agustus 2019 pembahsannya molor sampai lewat 24 September 2019, ini dibuka yang lama dan tutup yang baru atau diselesaikan anggota DPRD Sumsel yang lama , bisa? Lima minggu, “ katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...