Dugaan Mobilisasi ASN Dalam Pileg di Palembang Harus Dibongkar

16
BP/Ist
Anggota Komisi I DPRD Palembang, Syarifudin

Palembang, BP–Anggota Komisi I, DPRD Palembang, Syarifudin, mendesak Bawaslu Palembang segera membongkar dugaan mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oleh salah satu partai penguasa di kota Palembang dalam pemilu legislastif (pileg) beberapa waktu lalu.

“Dugaan mobilisasi ASN dan pejabat dilingkungan Pemkot Palembang oleh partai penguasa, jelas merugikan partai lain, karena akibat dari mobilisasi yang terstruktur, sistematis, masif (TSM) itu membuat perolehan suara partai tersebut melambung dan bisa jadi pemenang di tingkat DPRD Palembang. Ini jelas menciderai pesta demokrasi kita,” katanya, Jumat (9/5).

Ia berharap, Bawaslu Palembang bisa memprosesnya secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bila, terbukti melakukan kesalahan, maka inspektorat. Bahkan KASN bisa merekomendasikan ASN tersebut ke jalur hukum atau polisi.

“Pihak-pihak yang mencoba menggunakan politik uang merupakan penjahat demokrasi. Ini bukan fitnah, kita bisa sampaikan fakta dan data yang nyata. Banyak laporan yang masuk pada saya keterlibatan lurah, camat atau eselon II dalam pemilu,” katanya.

Baca Juga:  Rampas Mobil Lalu Ngebut Tabrak Warga di Pakjo di Tangkap

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Palembang ini, menambahkan, adanya bukti terkait salah satu caleg yang menang karena politik uang, ia meminta Bawaslu untuk mendiskualifikasi.

“Ada juga dugaan caleg DPRD Provinsi Sumsel yang jelas-jelas memerintahkan lurah dan camat untuk memenangkannya dengan cara memberikan uang kepada RT untuk dibagikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu caleg dapil II yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, dugaan keterlibatan camat dan lurah sangat tsm. Dimana, ada perintah untuk memenangkan caleg partai tertentu.

“Misalnya ada salah satu camat dan lurah di Palembang mengkondisikan RT untuk mencoblos caleg dari salah satu partai. Ini jelas pelanggaran, saya minta pihak berwenang memproses lurah dan camat tersebut, saya punya bukti, kalau tidak mobilisasi ASN, caleg  tersebut tidak akan menang,” pungkasnya.

Sebelumnya Bawaslu Palembang juga menerima laporan dugaan keterlibatan ASN Palembang dalam Pileg 2019, salah satunya laporan datang dari, Yudha Pratama. Warga Palembang ini melaporkan dugaan kecurangan pemilu yang diduga melibatkan oknum Lurah dan camat di kota Palembang.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Minta  Bawaslu Tindak Tegas ASN Yang Tidak Netral

“Yang dilaporkan hari ini keterlibatan ASN untuk memenangkan partai yang terjadi di Kelurahan Talang Aman dan caleg Provinsi di Kelurahan Ogan Baru kecamatan Kertapati. Ini terjadi terstruktur sistematis masif melalui RT RW yang dikomandoi diperintahkan oleh lurah melalui camat. Saya sebagai warga negara melaporkan dugaan kecurangan ini,” kata Yudha ditemui usai menyampaikan laporan dugaan kecurangan di kantor Bawaslu Palembang, Kamis (9/5).

Menurut Yudha, akibat dugaan kecurangan tersebut berimbas pada hasil pemilu 2019. Karena dengan pengkodisian tersebut merusak tatanan demokrasi di Indonesia.

“Negara ini sudah bersusah payah membuat demokrasi ini sedemokratis mungkin tapi diciderai oleh oknum dengan memenangkan caleg dan parpol. Harapannya setelah kajian ini kami minta diskualifikasi atas nama caleg kedua partai tersebut. Jadi oknum caleg provinsi kita minta diskualifikasi dan caleg Kota Palembang juga,” tegasnya.

Dia melanjutkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti dugaan kecurangan yang dilakukan oknum caleg partai tersebut. Diantaranya, bukti screenshot chat group whatsapp RT RW se kelurahan Talang Aman. Sedangkan dugaan pelanggaran di Kertapati adanya pernyataan salah satu ketua RT yang menyatakan diperintahkan dan diberi uang untuk dibagikan kepada warga.

Baca Juga:  ASN Pemkot Palembang Diminta Kuasai Digitalisasi Pelayanan

“Bukti petunjuk, chat group rt rw se kelurahan Talang Aman itu yang jelas ada perintah langsung ASN, Kalau di Kertapati, ada pernyataan langsung dari salah satu ketua RT di Kelurahan Ogan Baru. Ia menyatakan diperintah dan dapat duit untuk dibagikan memilih salah satu calon atas nama caleg DPRD Provinsi. Itu pengakuan, diatas materai,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Palembang Divisi Eko Kusnadi Divisi Penindakan Pelanggaran mengatakan hingga hari ini ada tiga laporan yang diterima pihaknya.

“Laporan ada tiga. Yang baru melapor ini satu,” tandasnya.

Menurut Eko pihaknya akan mengkaji setiap laporan yang diterima.

“Jika memenuhi unsur akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai peraturan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. #osk

Komentar Anda
Loading...