Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di PPK Rupit Cukup Buka C1 Plano

95
BP/IST- Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Iin Irwanto

Palembang, BP
Calon Legislatif (Caleg) dari 8 Partai Politik (Parpol) bersama warga blokir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. Mereka diduga tidak puas dengan jawaban hasil pertemuan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muratara.
Puluhan kendaraan roda empat dari arah Jambi maupun dari arah Lubuklinggau tidak bisa melintas bahkan mereka telah membakar ban bekas di tengah jalan.
Rombongan massa memblokir Jalinsum dengan berdiri ditengah jalan sambil membentangkan spanduk bertuliskan “Selamatkan suara rakyat” dan “tulisan masyarakat meminta dilakukan perhitungan ulang disetiap TPS”.
Sebelumnya proses rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di PPK Rupit sudah diwarnai kegaduhan dan dihentikan untuk sementara. Kegaduhan terjadi karena adanya protes dari beberapa Caleg yang meminta agar dilakukan penghitungan ulang surat suara.

Baca Juga:  Pilkada Serentak Sumsel Dilanjutkan, KPU Sumsel Tetapkan PerTPS Untuk 500 Orang Dan APD Dibebankan di APBN

Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto ST MM memastikan permasalahan penghitungan suara di Kabupaten Muara Rupit, kabupaten Muratara perkembangan terakhir cukup membuka C1 plano jika tidak akan melampaui waktu yang ditentukan rekapitulasi di tingkat kabupaten tanggal 7 Mei 2019.
“Sedangkan mereka sendiri sebenarnya sudah melampaui tingkat kecamatan yaitu tanggal 4 Mei 2019 sehingga untuk Kecamatan (PPK ) Muara Rupit , ini terakhir kemarin kita mendapatkan informasi cukup di bukan di C1 plano jadi tidak dilakukan penghitungan ulang secara keseluruhan di kecamatan tersebut,” katanya ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/5).
Permasalahan di kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara menurutnya berawal dari ketidakpercayaan perserta pemilu terhadap hasil yang disampaikan PPK Muara Rupit sehingga para peserta pemilu minta semua kotak suara dibuka tapi tidak di tempuh dalam jalur yang prosedur melainkan pihak yang ingin dibuka kotak suara tersebut dan dilakukan penghitungan ulang melakukan pemblokiran jalan sampai 30 Km mengalami kemacetan.
“ Untuk menjaga kepentingan , kondusifitas, Korkorpinda , Bawaslu dan KPU di sana bersepakat untuk di rekomendasikan dilakukan penghitungan ulang di Kecamatan Muara Rupit tapi setelah setelah kita evaluasi waktunya tidak memungkinkan untuk di teruskan dan masih bisa di cek C1 plano dulu, untuk mencocokkan , jadi tidak ada masalah,” katanya.
Dan dia berharap kabupaten Muratara hari ini bisa menyerahkan hasil rekapitulasinya ke KPU Sumsel.
“ Yang masih bermasalah sampai sekarang Palembang, Muratara , Empat Lawang, Banyuasin ,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...