KPU Coret 4 Parpol di 6 Kabupaten/Kota di Sumsel

17
BP/IST
Kelly Mariana

Palembang, BP

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencoret 11 partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Di Sumsel terdapat 4 parpol di tingkat Kabupaten yang ikut dicoret KPU. Yaitu partai Garuda, PSI, PKPI dan PBB.

Pencoretan itu berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman, dikarenakan tidak mengusulkan calon legislatif dan tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Baca Juga:  Dana Parpol di Kota Palembang Bakal Naik

Di Sumsel ada 4 parpol yang berada di 6 Kabupaten/ kota, kalau tingkat provinsi sendiri tidak ada.

Parpol itu dicoret karena tidak menyerahkan LADK sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, yaitu 14 hari sebelum kampanye rapat umum yaitu 10 Maret 2017.

“Parpol itu juga tidak diikutsertakan sebagai peserta Pemilu di daerah tersebut,” kata Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, didampingi komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum Hepriyadi, Minggu (24/3).

Baca Juga:  Jukir Liar Diamankan

Menurutnya, keempat parpol yang dicoret dari kontestan pemilu adalah partai di tingkat kabupaten/kota yakni Partai Gerakan Perubahan Indonesia
(Garuda) di Kabupaten Musi Rawas, Muratara, Muba, Banyuasin, kota Lubuklinggau, dan Pagaralam.

Kemudian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) dan OKU Selatan.

Lalu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di OKU Timur dan Ogan Ilir. Sedangkan Partai Bulan Bintang (PBB) ada di Kabupaten OKU Timur.

Baca Juga:  16 Parpol Di Palembang Lolos

“Mayoritas alasannya, karena tidak ada caleg yang didaftar oleh parpol tersebut di daerah itu, sehingga mereka tidak melaporkan LADK,” tandasnya.

Diungkapkannya, dengan begitu parpol yang dicoret di tingkat Kabupaten/ kota, tetap mengikuti pemilu 2019.

“Jadi, mereka di diskualifikasi di kabupaten/kota yang mereka tidak menyerahkan LADK saja,” tandasnya..#osk

Komentar Anda
Loading...