DPRD Sumsel Sepakati Masa Transisi Dari Program Berobat Gratis Ke BPJS Kesehatan
Palembang, BP
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Kesehatan Sumsel terus berlangsung.
Sementara di sepakati solusi untuk masa transisi dari program berobat gratis beralih BPJS Kesehatan maka akan dilakukan pendataan masyarakat yang kurang mampu yang belum mendapatkan kartu kesehatan Gratis BPJS terutama mereka penerima Bantuan Iuran/PBI BPJS.
“Solusi dari Pak Gubernur Sumsel H Herman Deru dengan mengeluarkan surat edaran ditujukan ke Walikota dan Bupati Se- Sumsel untuk warga yang tidak mampu yang belum memiliki Kartu berobat BPJS baik PBI APBN mapun APBD apabila sakit kritis atau Gawat Darurat bisa mendatangi puskemas dan rumah sakit didaerah tersebut dengan hanya membawa KTP dan kartu keluarga Domisili Sumsel serta surat keterangan tidak mampu dari kelurahan,” kata Wakil ketua Pansus V Raperda Jaminan Kesehatan Nasional di Sumsel, Mgs.H. Syaiful Padli, ST,MM ketika ditemui di DPRD Sumsel, Rabu (27/2).
Masa Transisi ini menurut politisi PKS ini tidak berlangsung lama artinya masyarakat harus aktif mendaftarakn dirinya ke Pemerintah Setempat yaitu RT lalu selanjutnya perangkat RT membawa data ke Kelurahan dan dari kelurahan di serahkan ke Dinas Sosial di Kota dan Kabupaten tersebut.
Karena sesuai Permensos 05 Tahun 2016 tentang Pendataan Penerima Bantuan Iuran (PBI) maka Dinsos mempunyai kewajiban setiap bulan utk melakukan Verivali (Verifikasi dan Validasi) data masyrakat penerima bantuan iuran (PBI) BPJS.
“Semoga setiap warga mendapatkan haknya untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan dari Pemerintah,” katanya.
Sejak adanya Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional maka menurutnya, daerah tidak diperkenankan membuat asuransi di daerah seperti Jamsoskes Sumsel Semesta yang dulu masyarakat dengan hanya KTP Dan KK bisa berobat gratis ke rumah sakit sekarang tidak bisa lagi.
“Perda ini dibuat salah satunya untuk mengakomodir masyarakat yang tidak mampu agar bisa mendapatkan kartu kesehatan gratis baik dalam bentuk PBI APBN ataupun PBI APBD,” katanya
Selain itu, dengan adanya perda di harapkan BPJS Kesehatan bisa memberikan kepastian terhadap warga yang belum adanya kartu BPJS gratis agar bisa dipercepat proses pembuatan kartunya agar tidak harus menunggu 14 hari.
Dengan adanya kebijakan penghapusan denda untuk warga yang tidak mampu yang selama ini bisa membayar mandiri tapi kemudian karena kondisi ekonomi terjadi penunggakam maka pihaknya mengusulkan adanya kebijakan khusus terhadao hal tersebut.
“Semoga raperda ini bisa memberikan jaminan kesehatan khususnya untuk warga yang tidak mampu agar bisa mendapatkan jaminan kesehatan,” katanya.#osk