MPR Berharap Kemendagri Segera Tuntaskan E-KTP
Jakarta, BP–Anggota Fraksi MPR Zainuddin Amali berharap Kemendagri bisa segera menyelesaikan proses E-KTP, karena tahapan pemilu sudah berjalan. Jangan sampai E-KTP menjadi masalah setelah pemilu selesai.
“Kemendagri harus menepati janji bahwa masalah E-KTP akan selesai Desember 2018,” tegas Zainudin di ruangan wartawan DPR Jakarta, Senin (27/8) dalam sebuah diskusi bertajuk Menuju Pemilu Lima Kotak.
Menurut dia, pemilu serentak 2019 penting disosialisakan serta terus dioptimalkan, karena pemilih harus menyoblos 5 kotak (Presiden, DPR, DPD, DPRD I dan DPRD II). Khususnya masyarakat di pelosok daerah. “Selain minim informasi, juga masih banyak yang belum punya e-KTP,” kata Zainudin.
Zainudin berharap pelaksanaan pemilu 5 kotak tersebut tak boleh gagal, karena kegagalan tersebut akan menyusul kegagalan yang lain. Seperti UU Pemilu No.VII tahun 2017 terkait penyatuan tiga UU pileg, pilpres dan penyelenggara pemilu menjadi satu UU Pemilu.
Dikatakan, PKPU No.20 tahun 2018 terkait larangan caleg napi koruptor, narkoba dan kejahatan seksual anak, banyak yang menggugat ke Bawaslu dan MA. Ada gugatan yang dikabulkan dan ada pula ditolak Bawaslu. “Sehingga tak ada kepastian hukum. Demikian pula larangan pengurus parpol nyaleg DPD RI harus dicermati dengan baik oleh pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu,” tutur Ketua Komisi II DPR itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Wahyu Setiawan minta pemerintah, Bawaslu dan DPR RI menyepakati waktu penghitungan dan pemungutan suara selama satu hari hingga pukul 00.00 WIB, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Soal penyamaan waktu penghitungan dan pemungutan suara tersebut kata dia, agar tidak dianggap remeh, karena setelah selesai pilpres begitu ada yang kalah, semua bisa dipersoalkan.
“Sebelum ada yang kalah, memang tak ada masalah. Tapi, begitu diumumkan ada yang kalah, maka pihak yang kalah akan mempermasalahkan. Sehingga bisa menimbulkan kegaduhan politik baru,”tutur Wahyu.
Wahyu menilai, selama ini penghitungan suara tersebut banyak yang selesai hingga subuh dini hari. Itu artinya melampaui waktu yang ditentukan, yaitu pada pukul 00.00 Wib. Kalau itu tejadi dalam pilpres, pasti akan menjadi persoalan.
Karena itu, lanjut Wahyu, dia tidak ingin masalah penghitungan suara menimbulkan polemik seperti larangan caleg napi koruptor, narkoba dan kejahatan seksual anak, yang banyak menggugat ke MA dan Bawaslu.
“KPU berharap DPR, pemerintah dan Bawaslu secepatnya bisa bertemu dan memutus berbagai masalah terkait aturan turunan pemilu. Termasuk bagi masyarakat yang belum memiliki e-KTP,” ppaparnya. #duk