Plh Walikota Palembang Disoal
#Bisa Berdampak Persoalan Hukum
Palembang, BP
Sebanyak 2 fraksi di DPRD Palembang menyoroti jabatan Pelaksana harian,(Plh) Walikota Palembang yang saat ini diemban H.Harobin Mustofa sebab jika ini terus dijalankan akan berdampak dengan persoalan hukum.
Hal ini disampaikan masing-masing juru bicara dari Fraksi HABB, H.Hidayat Chomsu SE dan juru bicara Fraksi Keadilan Persatuan, Adi Apriliansyah SE ketika di gelar rapat paripurna di gedung DPRD Palembang dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda APBD Perubahan Tahun 2018, Senin (30/7).
Menurut Hidayat, pengangkatan Plh walikota Palembang cacat hukum karena kekosongan jabatan walikota Palembang tidak masuk kriteria pengangkatan Pelaksana Harian berdasarkan Peraturan Per undang-undang an yang berlaku Nomor 23 Tahun 2014,Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016.
“Kondisi ini berpotensi dan menyebab masalah hukum apabila terus dilaksanakan karena setiap kebijakan yang diambil tidak syah dan dapat dianulir”,kata Hidayat.
Sekretaris Fraksi HABB.Ade Victoria S.kom mengatakan, pihaknya mulai besok tidak akan mengikuti paripurna, karena penunjukan Plh menyalahi aturan dikwatirkan masyarakat berpandangan Eksekutif- Legislatif akan melakukan korupsi berjamah secara sistematis, matip, dan terkondisi.
” Kita tidak ingin terseret lebih jauh dalam persoalan ini” Kata Ade.
Juru Bicara Fraksi PKP,Adi Apriliansyah menghimbau dan mengingatkan agar pemerintah kota Palembang melakukan konsultasi Kemendagri perihal wewenang Plh walikota Palembang. Karena Plh tidak boleh membahas anggaran dan menandatangani Peraturan daerah(Perda) berdasarkan Permendagri no 7 tahun 2016 pasal 9 ayat 1 (d).
Terpisah, Plh Walikota Palembang H.h Robin mustafa disaat dikomentarnya mengenai jabatan tersebut mengatakan semestinya pertanyaan itu dijawab oleh gubernur Sumsel karena beliau yang menujukan.
Karena Surat Keputusan (SK)nya tidak ada batas waktu atau masa berakhir, bisa dua hari, bisa tiga hari, bisa seminggu” tapi bagus itu masukan buat kami yang pasti pak Gubernur sudah pasti memiliki pakar hukum nya sendiri”. Kata Pria yang juga menjabat Sekda Kota Palembang.#osk