Sumsel Peringkat 7 Dalam Transaksi Mencurigakan
Palembang, BP
Tren Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) di Sumsel sejak 2003 sampai Juni 2018 condong meningkat. secara nasional ada 387.757 LTKM namun sejak UU TPPU tahun 2010 secara nasional tinggal 323.833 LTKM.
Untuk Sumsel telah terjadi 6236 LTKM atau 1,93 Persen, atau berada di peringkat 7 secara nasional. Sejak tahun 2010 tren LTKM di Sumsel terus meningkat, dari 8 LTKM tahun 2010, 2011 naik lebih dari 100 persen, dan tahun 2017 ada 1174 LTKM.
Direktorat Pelaporan PPATK, Hendri Hanafi menyampaikan hasil survey Persepsi Publik Indonesia terhadap Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) di Sumsel di Hotel Amaris, Senin (23/7).
Hendri Hanafi mengatakan, Sumsel dalam trend LTKM mengalami peningkatan untuk dibulan Juni 2018 saja, sudah menunjukkan angka 416 transaksi mencurigakan itu berbanding dengan temuan di akhir tahun 2017 yang menunjukkan angka 1321 transaksi yang di curigai.
“Mayoritasnya yang tertinggi yakni penipuan, perbankan dan korupsi dengan mayoritas terlapor LKTM tersebut level tertinggi yakni Pengusaha, Pegawai Swasta dan Pegawai Negeri Sipil (PNS),” katanya.
Hendri menambahkan hal tersebut dilatari oleh penyelenggaraan Pilkada 2018 yang baru selesai di laksanakan dengan mayoritas transaksi terjadi di level tertinggi Kota Palembang , kedua Kota LubukLinggau dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
”Empat Lawang Kabupaten terkecil untuk transaksi mencurigakan, kalau dilihat kenapa Palembang terbesar dalam Transaksi Mencurigakan hal ini didasari oleh Cabang Bank – Bank Besar ada di Palembang,” katanya.#osk