Bawaslu Sumsel Pertimbangkan PSU di Palembang

27
BP/IST
Junaidi SE Msi

Palembang, BP
Ketua Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel) Junaidi SE Msi memastikan kalau pihaknya tengah memproses pengaduan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel nomor 4 H Dodi Reza Alex-HM Giri Ramandha N Kiemas terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU) di kota Palembang pihknya besok akan melakukan pleno.
“PSU atau tidak besok, sudah di registrasi, besok kami pleno untuk memutuskan keberlanjutan PSU atau tidak,” katanya, Minggu (8/7) disela-sela rapat pleno terbuka rekapitulasi Pilgub Sumsel di KPU Sumsel.
Mengenai pertimbangan PSU di kota Palembang, Junaidi enggan memberikan komentarnya, ada hal yang tidak bisa disebut karena masih dalam kontek kerja.
“ Faktornya yang penting, kalau jumlahnya material, dan bisa berpengaruh pada angka maka PSU jalan keluarnya,”katanya.
Soal permintaan penundaan rapat pleno rekapituasi Pilgub Sumsel yang diajukan kuasa hukum Ishak Badaruddin melalui kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah yang menggugat KPU Sumsel di PTUN Palembang menurutnya tidak ada kewenangan Bawaslu untuk menunda proses karena proses kewenangan KPU, kalaupun ditunda bukan itu faktornya tapi gunung meletus, banjir, sungai Musi meluap, itu baru bisa ditunda.
“ Pengaduan paslon nomor 1 dan 4 ada semua laporan baik pidana dan bukan pidana , sedang proses ada sudah diputuskan, ada proses ada yang tidak ditindaklanjuti, hari ini rapat juga di kantor terkait dugaan pidana untuk paslon nomor 4,” katanya.
Dimana pihaknya tengah memanggil ahli bahasa, kementrian Kominfo untuk menyatakan apakah video itu betul atau editan,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...