Sidak Ke Pasar Burung, Pedagang Serahkan 5 Ikan Aligator

63
Tim dari BKIPM Palembang bersama KSDA Palembang, Dinas Perikanan dan POS PSDKP melakukan sidak ikan aligator, di Pasar Burung 16 Ilir, Jumat (6/7).

Palembang, BP — Pedagang ikan hias yang tengah beraktifitas berdagang di Pasar Burung 16 Ilir, Kota Palembang, Jumat (6/7), mendadak kaget ketika melihat kedatangan Tim Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Perwakilan Palembang bersama KSDA Palembang, Dinas Perikanan dan POS PSDKP.

Namun, kedatangan rombongan tersebut bukan untuk membeli ikan, melainkan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan juga sekaligus melakukan sosialisasi peraturan terkait dengan pelarangan ikan invasif ke pedagang.

Sugeng Prayogo yang memimpin Tim Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Perwakilan Palembang mengatakan, pihaknya bersama KSDA Palembang, Dinas Perikanan dan POS PSDKP mendatangi Pasar Burung untuk melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014 yang melarang 152 jenis ikan masuk ke Indonesia.

Baca Juga:  Bamsoet Bersama Majelis Ta'lim Baitus Solihon Berikan Santunan Anak Yatim

“Kedatangan kami untuk memberitahu seluruh pedagang hewan dan masyarakat bahwa sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014 terdapat 152 jenis ikan yg dilarang masuk ke wilayah Indonesia, mohon kiranya bapak dan ibu tidak menjual ikan tersebut,” papar Sugeng.

Dikatakan dia, untuk itu pihaknya secara khusus telah membuka Posko Penyerahan Ikan Invasif dari masyarakat yang dilakukan sejak 1-31 Juli 2018. Setelah tanggal tersebut akan dilakukan penegakan hukum sesuai Undang-Undang Perikanan Nomor 45 tahun 2009.

Baca Juga:  PDIP Tolak Wacana Presiden Tiga Periode

“Masyarakat mengapresiasi kegiatan tersebut. Bahkan, saat di lokasi pedagang langsung menyerahkan 5 ekor ikan aligator rata-rata sepanjang 85 cm kepada petugas,” ungkap dia.

Ia juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dari mulai pedagang, kolektor, hobbies untuk bisa menyerahkan ikan-ikan berbahaya tersebut kepada Karantina Ikan Palembang.

“Harapan kami semua bisa kooperatif menyerahkan ikan-ikan berbahaya tersebut secara sukarela sampai batas waktu yang ditentukan,” harapnya.

Baca Juga:  27 SMP/ MTS di Kabupaten/Kota di Sumsel Bertanding di LCCM Tingkat Provinsi

Sementara itu, Pemilik Ikan Edi menjelaskan, ia mencari nafkah sesuai aturan pemerintah. Namun, dirinya tidak mengetahui jika ikan aligator tersebut dilarang.

“Saya iklas menyerahkan ikan-ikan ini ke Kanrantina Ikan untuk tindakan selanjutnya,” pungkasnya. #rio

Komentar Anda
Loading...