KPU Sumsel Di PTUNkan

11
BP/IST
KPU Sumsel digugat melalui PTUN Palembang atas lolosnya pasangan Herman Deru – Mawardi Yahya sebagai calon Gubernur Sumsel yang ditetapkan melalui Keputusan KPU Sumsel nomor 1/PL.03.3.Kpt/16/Prov/II/2018 tanggal 12 Pebruari 2018 lalu Gugatan dilayangkan penggiat demokrasi RM Ishak Badaruddin SM.Hk melalui tim adovokasinya Herman Hamzah SH dan Kgs Bahori SHi, Kamis (7/6) siang.

# Loloskan Pasangan HD-MY

Palembang, BP

KPU Sumsel digugat melalui PTUN Palembang atas lolosnya pasangan Herman Deru – Mawardi Yahya sebagai calon Gubernur Sumsel yang ditetapkan melalui Keputusan KPU Sumsel nomor 1/PL.03.3.Kpt/16/Prov/II/2018 tanggal 12 Pebruari 2018 lalu.
Gugatan dilayangkan penggiat demokrasi RM Ishak Badaruddin SM.Hk melalui tim adovokasinya Herman Hamzah SH dan Kgs Bahori SHi, Kamis (7/6) siang.
“Memang benar hari ini kami mewakili klien kami mendaftarkan gugatan ke PTUN Palembang dan terdaftar dengan nomor 39/6/2018/PTUN.PLG,” kata Advokad Herman Hamzah SH.
Dijelaskan, pihaknya menggugat keputusan KPU Sumsel yang dianggap melawan hukum yaitu dengan meloloskan pasangan Herman Deru – Mawardi Yahya sebagai Calon Gubernur Sumsel.
“Kita melihat ada persyaratan yang tidak terpenuhi sesuai Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Substansinya yang mana? Biar nanti kita sama-sama kita ikuti proses selanjutnya. Biarlah kita serahkan kepada proses hukum,” tambah Herman lagi.
Selain KPU Sumsel, turut juga digugat adalah Bawaslu Sumsel. Dari berkas yang diperlihatkan kepada awak media, terlihat pendaftaran telah diterima dan ditandatangani Panitera Muda Perkara atas nama Husnuddin SH.
Dihubungi terpisah, RM Ishak selaku penggugat yang merupakan penggiat demokrasi membenarkan dirinya melayangkan gugatan tersebut demi memperoleh keadilan hukum.
“Saya melihat keputusan KPU tersebut salah, ada berkas pencalonan HDMY yang jelas-jelas melanggar aturan, tapi kok kenapa diloloskan? Harusnya pasangan ini didiskualisifikasi. Saya hanya ingin aturan dapat ditegakkan semaksimal mungkin,” ujar Ishak.
Selain menggugat melalui PTUN, Ishak juga akan melaporkan komisioner KPU Sumsel dan Bawaslu Sumsel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggapnya telah bekerja tidak profesional dan melanggar kode etik.
Anggota KPU Sumsel Ahmad Naafi mengatakan, mengaku belum mendapatkan gugatan di PTUN Palembang tersebut.
“Jika kita dipanggil pihak PTUN kita akan persiapakan dokumen apa yang dipermasalahkan pelapor tersebut dan kita punya hak memberikan alasan hukum kenapa HD-MY diloloskan dan semoga alasan kita diterima majelis hakim, “ katanya.
Sedangkan kuasa hukum HD-MY , Dhaby K Gumayra mengaku belum tahu gugatan tersebut namun jika memang ada gugatan tersebut akan melakukan gugatan intervensi .
“Ini hanya untuk menganggu konsentrasi pencalonan HD-MY di Pilgub Sumsel,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...