Jangan Ada Beda Penapsiran Pasal-Pasal Pengawasan Pilkada
Palembang, BP
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Junaidi SE Msi menilai, pemahaman antar individu pengawas pilkada di Sumsel berbeda-beda menyikapi kasus pelanggaran pilkada.
“Jaksa dan polisi sudah fix pemahamannya tapi kadang –kadang masih beda pendapat dengan Panwas, makanya beda pendapat ini harus di satukan dalam satu persepsi bawa terhadap kasus yang ini penanganannya begini , jangan lagi masuk gelanggang lapangan namun beda penapsiran,” katanya disela-sela Gelar Workshop Sentra Gakkumdu Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2018 di 10 wilayah, Kamis (7/6) di Hotel Wyndham Palembang.
Dia meminta, jangan ada perbedaan dalam menapsirkan pasal-pasal di buat dalam perbawaslu tentang pelanggaran pidana sebagai di atur dalam Perbawaslu No 9 tahun 2018.
Dengan kegiatan ini menurutnya, justru bertujuan untuk memperkuat pemahaman seluruh unsur yang ada di Sentra Gakkumdu, baik Bawaslu, Kepolisian, maupun kejaksaan Kabupaten/kota se Sumsel tentang teknis pelaksanaan penanganan tindak pidana pemilu.
Untuk tahun 2018, ada 10 wilayah yang mengikuti Pilkada Serentak 2018, antara lain: Provinsi Sumsel, Kota Palembang, Kota Pagar Alam, Kota Lubuk Linggau, Kota Prabumulih, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Lahat, Kabupaten OKI.
Sementara itu Kepala Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran (TLP) Bawaslu RI Yusti Erlina mengatakan, muatan dari kegiatan ini adalah merapatkan barisan dalam memahami hal-hal teknis pelaksanaan Sentra Gakkumdu sebagaimana diatur dalam peraturan bersama Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.#osk