Sekolah dan Kuliah Gratis Tak Mati Suri

“Bersamaan dengan itu, Mendikbud mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait sumbangan masyarakat dalam meningkatkan mutu sekolah, sarana dan prasarana, kapasitas guru, hubungan sekolah luar negeri dan inovasi lainnya,” terangnya.
Artinya, inilah yang kemudian muncul spekulasi masyarakat yang salah bahwa sekolah gratis tapi tak gratis. Karena PSG meliputi 17 item kebutuhan primer yakni dari pendaftaran, belajar, buku, ektrakurikuller, sampai ujian itu gratis.
“Logika sederhanya PSG itu makanan pokok, jadi ada nasi, sayur, ayam. Nah kalau mau tambah daging, susu itulah kemudian ada tambahan dan itu diperbolehkan sebagaimana aturan Mendikbud tadi,”jelasnya
Meski sekolah membolehkan pungutan, sambung Widodo, Gubernur Sumsel mewanti wanti agar 20 persen kursi di sekolah diperuntukkan kepada siswa miskin dan prasejahtera. Dengan begitu, semua siswa mendapatkan akses dalam mendapatkan kegiatan belajar di sekolah.
“Jadi, tidak benar jika sekolah gratis dihentikan, sekarang kita sedang mengkombinasikan Perda, Pergub dan Permen agar program sekolah gratis tetap berjalan,” jelasnya. Dia juga mewanti-wanti kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan kepada siswa miskin dan prasejahtera. Sebab, jika kepala sekolah tetap tega memaksakan sumbangan sehingga mengakibatkan anak putus sekolah, pihaknya akan segera mencopot kepala sekolah bersangkutan.
“Kalau ada kepala sekolah meminta sumbangan kepada siswa prasejahtera, saya akan copot dia dari jabatan,” tegas dia. Oleh sebab itulah, dalam peraturan yang sedang direvisi tersebut, pihaknya akan membenahi aturan yang lama seperti memberikan paying hokum, arahan dan langkah yang bisa menakomodasi sumbangan orang tua. “Dengan begitu sekolah tidak seenaknya saja meminta sumbangan kepada siswanya,” tegasnya.
Sementara itu dikatakan Iman Agus Santosa mahasiswa penerima PKG aktif yang saat ini aktif kuliah di Univeraitas Sriwijaya sejak 2015 merasa terbantukan termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang kadang menjadi beban mahasiswa.
“Jadi isu mengenai PKG gak jalan itu cuman mis komunikasi saja. Karena sejak 2015 sampai sekarang dapat bantuan PKG,”jelas mahasiswa FE Jurusan Ekonomi Pembangunan Unsri ini.
Hal senada dikatakan Febrian Yulius alumni Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) tahun 2015 bahwa sejak 2011 hingga 2015 pihaknya menerima bantuan PKG secara utuh sehingga lulus.
“Bahkan uang transportasi, uang saku hingga wisuda semua dibayar dan sekarang saya ngajar di SMK Negeri II Palembang,”jelasnya.
Disinggung mengenai berbagai pertanyaan mahasiswa aktif penerima PKG yang resah jika ada pergantian Kepala Daerah maka PKG dihentikan dibantah oleh Kabiro Hukum Pemprov Sumsel Ardeni.
Menurutnya PSG dan PKG sudah menjadi percontohan hingga nasional sehingga tentu kalau pun akan ada perubahan akan ada mekanisme DPRD.
“Itu pun jika akan dirubah, dan tidak sesedehana itu ganti kepala daerah terus PSG dan PKG disetop ada banyak mekanisme hingga sampai DPRD,”terangnya.
Menurutnya PSG dan PKG sampai saat ini terus melakukan perbaikan dan jelas bahwa amanat undang-undang 20 persen di sekolah wajib gratis. #sug