Pertambangan Batubara Di Lahat Harus Perhatikan Dampak Lingkungan
Palembang, BP
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) RA Anita Noeringhati menghimbau, semua yang memiliki izin usaha pertambangan terutama yang ada di wilayah Lahat, Muaraenim akan ditinjau langsung Komisi IV DPRD Sumsel terutama ke PT Bumi Merapi Energi (BME) di Lahat, dimana perusahaan pertambangan ini mengambil hasil batubara di kaki Bukit Lunjuk.
“Sejauh mana, mereka mengeksplorasi pertambangan tersebut karena ada beberapa warga masyarakat dan tokoh masyarakat mengatakan kalau eksplorasi di teruskan di Kaki Bukit Lunjuk mengkhawatirkan adanya longsor dan runtuhnya Bukit Lunjuk yang menjadi Ikon kota Lahat,” katanya, Minggu (11/2).
Begitupula, saat Komisi IV meninjau pertambangan batubara di PT Primanaya di Lahat dimana tambangnya sudah sangat dalam dan tidak segera di reklamasi , katanya mereka menunggu sampai habis, kalau sampai habis itu artinya membiarkan bekas-bekas tambang yang tidak bisa diambil hasilnya terbuka.
“Dalamnya sekitar 60 meter bawah lebih dan kita sangat prihatin karena batubara hitamnya sudah tidak kelihatan lagi, harusnya dia menimbun mana yang tidak bisa diambil harus di timbun lubangnya , jangan sampai mereka mengambil hasilnya dan mengingat keuntungan seharusnya mereka memiliki rencana dimana batubara yang sudah diambil , setelah tidak bisa diambil lagi hasilnya bisa dijadikan taman wisata seperti Eko Park, artinya kepedulian lingkungan harus tetap di jaga,” katanya.
Untuk itu dalam waktu dekat pihaknya, akan kembali ke Lahat meninjau perusahaan tambang tersebut.
“Sekalian kita mengecek double track sampai di Muaraenim tetapi kita akan mengecek kelayakan double track sampai menggunakan keretaapinya sampai ke Lahat ,” katanya.
Pihaknya, meminta seluruh izin usaha pertambangan untuk mentaati aturan terutama lelestarian lingkungan di banyak ke banggaan di Lahat itu yang nantinya menjadi lubang-lubang yang meninggalkan masalah dan tidak ada manfaatnya bagi masyarakat.
“ Untuk angkutan batubara harus betul-betul di stop, karena keluhanan masyarakat melintasi dari Lahat sampai Palembang tidak bisa di tempuh 5 sampai 6 jam paling tidak 10 jam sampai ke Palembang, di waktu malam , dari satu tambang saja truknya bisa berkilo-kilo, apalagi disana banyak pertambangan yang menggunakan jalan raya, kami menghimbau bagaimana perda itu mereka harus taati,” katanya.
Untu itu, perlu semua pihak duduk bersama seperti dari pertambangan , perhubungan dan pemilik-pemilik usaha pertambangan, bagaimana memecahkan jalan raya seperti apa.
Pihaknya, tidak ingin masyarakat jangan menjadi korban, karena masyarakat banyak yang tidak bisa menikmati lalu lintas aman dan nyaman dari angkutan batubara ini .
Sedangkan anggota Komisi IV DPRD Sumsel Didi Efriyadi SH menambahkan pihaknya mendorong PT KAI bisa berkerjasama dengan perusahaan batubara agar angkutan batubara menggunakan jasa keretaapi yaitu double track untuk meminimalisir gangguan di jalan umum.
“Tinggal kita dorong kemampuan PT KAI menyiapkan gerbong dan sebagainya,” katanya.# osk