DPRD Sumsel Panggil Kadinkes Sumsel

48
BP/IST
Askweni

Palembang, BP

Terhitung 1 Februari 2018, RSUD Lahat tidak melayani pasien yang menggunakan KTP dan KK ataupun Jamsoskes Semesta. Baik pasien rawat inap maupun rawat jalan. Menyusul adanya surat edaran Bupati Lahat, No 445.1/135/RSUD/2018 yang ditujukan kepada Kepala RSUD Lahat , Kadinkes, Camat, dan Lurah untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat.
Sekretaris Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Askweni mengatakan, dengan ditutupnya pelayanan Jamsoskes Sumsel Semesta di RSUD Lahat menjadi masalah bagi masyarakat Lahat, padahal selama ini Jamsoskes Sumsel Semesta sangat membantu masyarakat.
“Kita harus tanyakan dan secepatnya kita akan panggil Kadinkes Sumsel untuk menjelaskan soal ini, agar jelas berapa hutang provinsi ke RSUD Lahat dan mereka menganggarkan tidak , “ katanya, Kamis (1/2).
Pihaknya meminta RSUD Lahat tetap melayani masyarakat menggunakan jamsoskes Sumsel Semesta apapun kondisinya
Direktur RSUD Lahat, dr Hj Laela Cholik mengatakan, Kabupaten Lahat sudah terlambat dibanding kabupaten tetangga lainnya, seperti Kabupaten Muara Enim sudah awal Januari diterapkan tidak menerima pasien KK dan KTP.
“Kita masih menindaklanjuti edaran pak Bupati Lahat dan pak Bupati Muara Enim. Kalau Muara Enim per 1 Januari tidak melayani, kalau Lahat per Februari 2018 ini,” katanya.
Ia menegaskan, apabila masih ada masyarakat Kabupaten Lahat yang ingin berobat dengan menggunakan KK dan KTP maka akan ditolak pihak RSUD Lahat. “Yaa, sudah tidak bisa dilayani lagi,” katadr Hj Laela.
Namun kata dr Hj Laela, bagi masyarakat yang kurang mampu ingin berobat, namun belum menjadi peserta BPJS, masih bisa berobat gratis dengan syarat melapor ke puskesmas setempat dan ikuti proses selanjutnya.
“Untuk masyarakat tidak mampu dengan penyakit kronis, diharapkan melapor ke puskesmas setempat dan Dinas Kesehatan. Kalau memang diverifikasi Dinas Kesehatan layak dan memenuhi syarat, akan dibantu melalui BPJS daerah,” katanya.osk

Komentar Anda
Loading...