Lagi-Lagi Owner Hotel Ibis Mangkir

58
Pembangunan Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar, Kelurahan 15 Ilir,  Kecamatan Ilir Timur I. 

Palembang, BP — Peraoalan pembangunan Hotel Ibis tak kunjung selesai. Gunawati, pembangunan Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar eks Bioskop Sanggar kembali mangkir pada panggilan kedua oleh Polresta Palembang. Sebelumnya juga mangkir saat panggilan pertama pada 29 Desember 2017.

Kasat Reskrim Kepolisian Resort Kota Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Pidsus Hari Dinar, menyebutkan, semestinya pembangun Hotel Ibis hadir dalam panggilan pertama maupun kedua. “Panggilan pertama tidak hadir karena sedang di Singapura,” katanya, Senin (22/1).

Baca Juga:  Hotel Ibis Kurang Lahan Parkir

Begitupun panggilan kedua, ia mengatakan dijadwalkan Senin (22/1) pukul 10.00. Namun nyatanya yang bersangkutan kembali mangkir. Karena hingga pukul 13.00 belum juga hadir dengan alasan sedang berada di Jakarta dan minta diundur hingga Kamis (25/1) mendatang.

Jarak panggilan pertama dan kedua terhitung cukup lama, menurutnya hal tersebut berkaitan dengan panggilan kedua dijadwalkan pada 18 Januari 2018, tapi ia masih berada di Singapura sehingga di jadwalkan hari ini, Senin (22/1). “Jadwalnya hari ini pukul 10.00, nanti akan dijadwalkan kembali Kamis (25/1), tetap panggilan kedua,” katanya.

Baca Juga:  Pembangunan Hotel Ibis Picu Kekhawatiran Warga

Dikatakannya, jika pada panggilan selanjutnya tetap mangkir, maka pada panggilan ke tiga itu pihaknya akan membuat surat perintah membawa yang bersangkutan secara langsung. Dwngan hal ini diharapkan tersangka bisa bersikap kooperatif menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami minta tersangka bisa bersikap kooperatif, yang pasti untuk tindaklanjutnya kami akan koordinasi dengan Kasat Reskrim,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang Darmawan, mengatakan, semua masyarakat sebagai warga negara yang baik harus taat aturan. “Negara kita adalah negara hukum. Tentu, harus taat dan tunduk pada aturan Perundang-undangan dan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” katanya.

Baca Juga:  ASBMMT Desak  DPRD Sumsel Selesaikan Sengketa Pondok Mesudji 

Semua pihak harus proaktif dengan penegak hukum saat sedang menjalani proses hukun. Untuk memudahkan proses hukum dan tetap menjunjung tinggi azaz praduga tak bersala. “Harus proaktif untuk memudahkan proses hukum. Kita juga harus menjunjung tinggi azaz praduga tak bersalah,” ujarnya. #pit

Komentar Anda
Loading...