DPD Sumsel Butuhkan 3000 Dukungan
Palembang, BP
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 183 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu bahwa salah satu persyaratan perseorangan calon anggota DPD untuk dapat menjadi peserta pemilu harus memenuhi persyaratan dukungan sejumlah penduduk di masing-masing provinsi Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan jumlah penduduk yang termuat didalam daftar pemilih tetap lebih dari 5juta sampai 10jut aorang harus memdapat dukungan paling sedikit 3000 (tiga ribu) pemilih.
Komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi mengatakan, bahwa pengisian daftar nama dukungan bagi calon anggota DPD sudah bisa dimulai sejak 18 Januari 2018 lalu saat dikeluarkanya surat KPU RI nomor 59 /PL.01.4-SD/03/KPU/I/2018.
“Kami KPU mensosialisasikan sejak 18 Januari lalu formulir dan template formulir kepada masyarakat yang akan mendaftar sebagai calon anggota DPD melalui laman KPU Provinsi dan KPU Ksb/kota,” kata naafi seraya mengatakan pengisian daftar nama pendukung form model F-1DPD sudah bisa dimulai.
Dijelaskan Naafi, bahwa perseorangan yang memenuhi persyaratan minimal 3000 dukungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 182 dan 183 dapat mendaftarkan diri kepada KPU melalui KPU Provinsi.
“Pendaftaran calon DPD dilakukan paling lambat 9 (sembilan bulan) sebelum hari pemungutan suara 17 April 2019,” katanya.
Dijelaskannya, bahwa dukungan harus tersebar paling sedikit 50 persen atau dari jumlah kabupaten /kota di Sumsel atau 9 kabupaten/kota.
Selain itu lanjut Naafi, akan dipilih 4 Anggota DPD terpilih dari masing-masing provinsi dengan suara terbanyak saat pemilu 2019 nanti atau 136 anggota DPD se Indonesia.
“Utk lebih jelas bisa dilihat di laman KPU provinsi,kabupaten dan kota di sumsel atau di sekretariat KPU Sumsel”,katanya.#osk/rel