Polres OI Tindak 360 Pelanggar Lalin Dalam Operasi Zebra
Inderalaya, BP–Sebanyak 360 pelanggar lalin ditindak personel Satlantas Polres Ogan Ilir dalam Operasi Operasi Zebra 2017 di seputaran wilayah kerja Kabupaten Ogan Ilir (OI), Rabu (8/11).
Tindakan tilang diberikan sejak 1-8 November terhadap 360 pengendara yang melanggar, baik tidak lengkap secara administrasi karena tidak memiliki SIM/STNK, tidak menggunakan spion atau tidak menghidupkan lampu sen, tidak menggunakan helm saat berkendara.
“Operasi kita lakukan dengan cara berpindah-pindah lokasi. Hari ini baru di seputaran Jalan Lintas Timur Km 33,”kata Kapolres OI AKBP M Arif Rifai didampingi Kasat Lantas AKP Sulis Pujiono, SH dan Kanit Regident Ipda Rusdi, SH dan Kanit Turjawali Ipda A Rosidi, kemarin
Selanjutnya,ratusan pelanggar ini ditindak dari berbagai pelanggaran. Mulai tidak mengantongi surat izin mengemudi (SIM), hingga pengendara yang tidak mematuhi aturan tertib lalu lintas lainnya, seperti tidak memakai helm, dan pengendara yang ugal- ugalan.
“Kami minta kerja samanya, imbauan ini dapat ditaati selama berkendara. Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan,” tegas Rusdi, SH kepada awak media ini sore tadi saat menggelar Operasi Zebra Musi di depan Kantor DPRD lama.
Terpisah salah satu pengguna motor Wijaya mengatakan tidak membawa SIM karena lupa memasukkannya dalam dompet, “Saya kira tidak ada polisi, karena tidak bawa SIM jadinya kena tilang,” ujarnya lesu. #hen