Dinyatakan Tak Bersalah, Sempat Ditembak dan Ditahan 3 Bulan

55
Jailani menunjukkan bekas luka tembak yang dideritanya setelah dinyatakan tak bersalah melalui sidang pra peradilan.

Banyuasin, BP–Sungguh apes apa yang dialami Jailani (39), kedua kakinya tidak normal lagi setelah ditembak petugas Polsek Tungkal Ilir lantaran dituduh melakukan pencurian dengan pemberatan yang tak pernah ia lakukan.

Tak hanya itu selama tiga bulan yakni sejak 30 Juli lalu, dirinya juga sempat menjalani penahanan di sel Polsek Tungkal Ilir hingga putusan pra peradilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Sekayu dikabulkan hakim tunggal Christoffel Harianja, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sekayu, Senin (30/10).

Hakim menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan petugas Polsek Tungkal Ilir tidak sah secara hukum dan meminta pihak kepolisian membebaskan Jailani.

Sementara itu menurut Jailani yang merupakan warga Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba tersebut, peristiwa itu bermula saat ia dan rekan-rekannya sedang main kartu di tempat kerjanya di Rumah Makan Arema Dampit, Tungkal Jaya, pada 29 Juli lalu.

Baca Juga:  Tiga Sekawan Nekat Curi Motor dan Bobol Rumah Ditangkap

Tiba-tiba datang enam anggota kepolisian langsung menodongkan senjata api ke kepala dan meringkusnya. “Awalnya saya kira kami ditahan karena main kartu. Ternyata, hanya saya saja yang dibawa polisi, sementara teman saya lainnya tidak,” tuturnya.

Kemudian, pria enam anak ini digelandang penyidik ke salah satu kamar di Penginapan Abadi, Tungkal Jaya. Serta penangkapan serta pemeriksaan sendiri tanpa disertai surat penangkapan.

“Di sana lah penyiksaan itu dimulai, muka, dada, perut, tulang kering kaki saya dipukuli oleh enam polisi berpakaian sipil. Mereka memaksa saya mengaku terlibat pencurian motor,” paparnya.

Baca Juga:  Oknum Wartawan Bisnis Sabu Ditangkap

“Kata mereka itu atas informasi dari Murjani yang telah ditangkap duluan oleh polisi. Tapi saya tidak mau mengaku karena memang tidak melakukannya,” imbuhnya.

Diduga kesal dengan tingkah Jailani yang selalu membantah, penyidik mengacungkan pistol kepada dirinya, memaksa nya untuk mengaku. “Polisi mengancam, kalau tidak mau mengaku, akan ditembak. Sambil memaksa saya untuk tengkurap,” katanya.

Namun Jailani tetap tidak bergeming dengan pendiriannya dan petugas pun tidak main-main degan ancaman mereka. Lalu satu butir peluru menembus kaki kanan Jailani.

Setelah itu menyusul kaki sebelahnya hingga tulang kaki kirinya pecah. “Saat kaki kanan saya ditembak, saya sudah pasrah. Bahkan sempat terpikir hendak membalikkan badan, biar kena dada saya, biar mati sekalian. Tapi terbayang istri dan enam anak saya yang masih kecil,” tuturnya.

Baca Juga:  Pencuri Motor Ditembak Polisi

Bukti kalau dia tidak bersalah mulai terkuak setelah dipertemukan dengan Murjani yang menuduh nya terlibat mencuri motor.

“Saat di penjara Murjani mengakui terpaksa menyeret nama saya, karena tidak tahan disiksa petugas. Bahkan ia bersedia membuat surat pernyataan kalau saya tidak bersalah,” tuturnya.

Kemudian melalui kuasa hukumnya, Dodi Irama melakukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Selaku terhadap termohon Kepolisian RI, cq Polda Sumsel, cq Polres Banyuasin, cq Polsek Tungkal Ilir.

“Alhamdulillah keadilan masih berpihak pada saya, hakim memutuskan penangkapan saya tidak sesuai prosedur hukum dan saya dibebaskan,” katanya. # mew

 

 

 

Komentar Anda
Loading...