Pemprov Sumsel Sedang Susun Regulasi Angkutan Online

Poto: H Alex Noerdin
Palembang, BP
Terkait keluarnya revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 tentang taksi berbasis aplikasi atau online dimana peraturan tersebut mulai efektif berlaku 1 November 2017 artinya aturan ini untuk mengatur dan meregulasi angkutan online agar ada kesetaraan dalam mencari kehidupan antara angkutan online dengan angkutan konvensional.
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Alex Noerdin mengaku, hal tersebut sedang pihaknya kerjakan dan sedang dihitung supaya diterima semua pihak.
“Dan intinya itu, ayolah , bagi-bagi , sebab sekarang juga kenapa took-toko retail sudah pada tutup, Ramayana, trus mana lagi , itu kalah dengan Online, jadi kemajuan seperti itu harus di antisipasi, itu tidak bisa tidak terjadi , pasti kejadian, sekarang online semua , belanja dan segala macam, apa harus dilarang juga, khan enggak juga , diatur karena ini ketemu di tempat publik , ketemput di masyarakat harus di atur agar jangan sampai terjadi gesekan, tapi kita harus mempersiapkan diri mengikuti perkembangan zaman,” katanya usai rapat paripurna DPRD Sumsel, Jumat (27/10).
Sedangkan Ketua Komisi IV DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati mengatakan, pengaturan tersebut harus mengacu pada aturan pusat dan disesuaikan dengan kondisi dan situasi daerah Sumsel.
“Saya belum mengundang Dinas Perhubungan selaku OPD bertanggungjawab soal perhubungan di Sumsel menanggapi taksi online, cuma harapan kami bahwa apa yang diatur dan ditetap harus di hormati bersama baik taksi online dan taksi konvensional, inilah dunia yang sangat kompetisi , karena dengan perkembangan zaman tentunya semuanya berkembang , dulu merajai sekarang tidak , itulah namanya dunia berputar,” katanya.
Mengenai pembatasan angkutan online menurut Anita, yang tahu persis adalah Dinas Perhubungan.
“Sangat tidak memungkinkan kuota jalan dengan kapasitas armada itu tidak seimbang , sangat tidak memungkinkan, itu namanya kalau tidak dibatasi kita tidak bisa mengatur akan terjadi kemacetan,” katanya.#osk