Ini Syarat dan Tata Cara Mutasi Kendaraan Bermotor

BERPINDAH domisili atau mutasi kendaraan bermotor mewajibkan pemilik kendaraan bermotor “mendaftar ulang” atau meregistrasi kembali kendaraan bermotornya sesuai dengan daerah tinggal yang baru pemilik kendaraan dimaksud melalui kantor SAMSAT.
Banyak pemilik kendaraan bermotor belum tahu atau bahkan malas dan merasa ribet untuk langsung mengurus mutasi kendaraan mereka sesuai dengan alamat domisili mereka tinggal dan lebih cenderung pemilik kenderaan yang ingin memutasi kenderaan bermotornya lebih baik memakai jasa calo atau biro jasa, yang tentunya akan menambah biaya dengan ganti jasa atas kepengurusan mutasi dimaksud, dalam hal ini kami yang bertugas di Samsat terus berupaya menginfokan kembali melalui media ini kiranya pemilik kenderaan bermotor untuk menekan biaya jasa dimaksud kembali mensosialisasikan kepada pemilik kendaraan untuk mengurus sendiri kepengurusan administrasi kenderaaanya ke kantor samsat dan diharapkan untuk menghindari calo yang dapat berakibat hukum baik kepada yang warga pemilik kenderaan, ke calo itu sendiri dan juga kepada petugas layanan kami, selain berakibat hukum yang merugikan wajib pajak, tentunya akan menambah biaya pengurusan administrasi Kenderaan dimaksud selain itu dengan tertibnya administrasi mutasi kendaraan bermotor akan memudahkan pemilik kenderaan bermotor untuk mengurus pembayaran pajak tahunan kenderaan dimaksud dan pengesahan STNK kendaraan tahunan dimaksud di daerah kita sumsel ini,selain meningkatkan pendapatan dari sektor pajak kenderaan bermotor berdarkan perda No. 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebab dalam perda tersebut dijelaskan maksimal 3 bulan menggunakan plat luar sumsel yang beroperasinal di wilayah sumsel wajib di mutasi kenderaan dimaksud ujar Kepala UPTB Palembang II Herryandi Sinulingga, Ap bersama sama kepala UPTB PLG I Alkala Zamora.
- Melapor ke Samsat (menurut pelat motor yang terdaftar sekarang). Atau sesuai dengan alamat yang tertera di STNK atau di kantor Samsat Kenderaaan awal terdaftar.
- Menuju ke bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan STNK dan KTP daerah yang dituju).
- Cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin) berdasarkan mekanisme yang berlaku
- Kembali ke bagian mutasi (menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua).
- Menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya sesuai ketentuan yang berlaku
- Kembali Ke bagian mutasi, lalu proses mencabut berkas dari Samsat awal pendaftaran kenderaan dimaksud
- Menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu sesuai SOP yang dijalankan petugas SAMSAT setelah proses dimaksud selanjutnya, Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara.
- Setelah berkas keluar, dari samsat awal dikanjutkan pemilik kenderaan segera melaporkan ke Samsat daerah yang dituju dengan tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.
- Petugas samsat yang dituju akan segera memproses mutasi kenderaan dimaksud
- Samsat akan cek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas provinsi.
- Menunggu STNK dan pelat nomot yang baru dalam jangka waktu tertentu.
- Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan pelat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, pelat nomor, dan ( BPKB) sesuai ketentuan yang berlaku
- Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
- Mengambil BPKB yang telah di-update.sesuai alamat domisili dan berdasarkan KTP pemilik yang mutasi kenderaan dimaksud proses Mutasi selesai. #seg