Tembak Pelapor, Buron Kepemilikan Senpi Ilegal Akhirnya Dibekuk

Inderalaya, BP–Setelah 8 bulan buron menyusul kasus pengancaman dengan senjata api dan kepemilikan senpi ilegal, Sutarjo (50) akhirnya semalam dibekuk tim Reskrim Polsek Pemulutan di Desa Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan Induk, Kabupaten Ogan Ilir (OI) tanpa perlawanan.
Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi, SH,MSi didampingi Kanit Reskrim Polsek Pemulutan Bripka Zulkarnain A, ST, MSi mengatakan penangkapan pelaku atas laporan dari korban bernama Syahril (30), warga desa yang sama, yang sudah diancam pelaku dengan tembakan senjata api rakitannya.
Tembakan tersebut tidak mengenainya, namun kejadian tersebut membuat Syahril ketakutan dan akhirnya melapor ke Polsek Pemulutan.
“Sebelumnya, di tanggal 22 November 2016 yang lalu, korban melaporkan kejadian atas dirinya yang telah diancam dengan tembakan senpira oleh pelaku. Merasa terancam, korban melaporkan hal ini dengan LP/ B/ 158 / XI/ 2016/Sumsel/ Res OI /Sek Pml tanggal 22 November 2016. Selain itu, keterangan yang juga kita dapat dari pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena dipelototi oleh korban saat hendak mandi di sungai. Tak senang, pelaku pun pulang ke rumahnya dan kembali lagi ke TKP dengan membawa senpi tersebut, dan nekat menembakkan senjata api rakitannya ke arah korban. Untungnya tembakan tersebut meleset,” ujarnya.
Meurut Kapolsek Pemulutan, selain itu timnya juga berhasil mengamankan senjata api rakitan beserta beberapa butir amunisi yang diduga digunakan pelaku saat mengancam korban.
“Selain pelaku juga kita amankan barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan jenis revolver isi 6 silinder warna silver dengan gagang kayu warna hitam diikat tali merah, tiga butir peluru jenis FN warna kuning, serta sebilah senjata tajam dengan panjang 30 senti. Sesuai Pasal 335 KUHP dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 dan 2, saat ini pelaku kita tahan di Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya. #hen