Penghitungan DBH Bukan Pajak Sumber Daya Alam Lebih Realistis

39
Ardani Awam

Palembang, BP — Juru bicara Komisi III DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Ardhani Awam menyarankan,  agar ke depan di dalam proses perhitungan dan penetapan target penerimaan dana bagi hasil (DBH) bukan pajak sumber daya alam dilakukan dengan lebih realistis, mempertimbangkan kondisi ketidakpastian harga minyak mentah dunia dan kondisi perekonomian nasional.
Oleh karena itu, lanjutnya perlu dipertimbangkan pula ke depan untuk target DBH bukan pajak/SDA tidak memasang target 100 persen dari angka Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada APBD mendatang.
“Untuk menghindari adanya penyesuaian/pengurangan terhadap penganggaran akibat adanya perubahan atas PMK tersebut,” katanya dalam rapat paripurna , Kamis (318).

Baca Juga:  Pimpinan Bawaslu Sumsel Terpilih Mesti Jauh Lebih Cepat

Selain itu menurutnya,  harus segera diupayakan penyelesaian terhadap tunggakan DBH pajak kepada kabupaten dan kota.
Selain itu secara umum,  target pendapatan Sumsel pada tahun 2017 mengalami kenaikan 9,20 persen, hal ini tidak terlepas dari meningkatnya target penerimaan dari dana perimbangan sebesar 10,71 persen.
Untuk penerimaan daerah bersumber dari pajak daerah, secara khusus komisi III mencermati data tentang realisasi penerimaan pajak daerah 31 Juli 2017 yang baru terealisasi 54,80 persen, kemudian penerimaan lain-lain PAD sah baru terealisasi 22,31 persen.
“Dengan memperhatikan data realisasi tersebut di atas maka komisi III mengharapkan agar jajaran badan pendapatan daerah beserta UPTB samsat yang ada di kabupaten/kota se-Sumsel untuk secara intensif melakukan langkah-langkah pemungutan pajak daerah,” katanya.
Selain itu,  pemungutan pajak daerah itu khususnya terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor bekerja sama dengan jajaran Ditlantas Polda Sumsel, mengingat posisi tunggakan pajak kendaraan bermotor atau wajib pajak belum daftar ulang di Sumsel angkanya cukup tinggi.#osk

Baca Juga:  Kisruh TPS di Perbatasan Harus Diselesaikan Sesuai Aturan

 

Komentar Anda
Loading...