Massa Desak Pembagunan Hotel Ibis Dihentikan 

14
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin, saat menerima ratusan massa di Kantor Walikota Palembang

Palembang, BP — Setelah sempat terhenti selama lebih sepekan,karena mesti melengkapai dan merevisi administrasi perizinan, Pembangunan Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, kini kembali dilanjutkan oleh PT Indo Citra Mulia (ICM) meski telah berdampak pada kerusakan lingkungan.

Hal tersebut memicu ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Palembang (AMKG) melakukan aksi di Kantor Walikota Palembang yang terletak di Jalan Merdeka, Kamis (24/8) pagi sekitar pukul 10.00.
Kordinator Aksi AMKG, Rahmad mengatakan, ada tiga poin tuntutan yang ingin mereka sampaikan terkait aktivitas pembangunan hotel milik Thamrin Garoup itu.  Pertama, meminta Walikota Palembang untuk menyetop secara permanen pembangunan Ibis.
Kedua, meminta walikota dan DPRD Kota Palembang untuk memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan(DLHK) Kota Palembang untuk mengkaji ulang Izin Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) pembangunan tersebut.
“Sepengetahuan kami izin mereka itu tidak sama dengan izin yang telah dikeluarkan. Oleh karena itu kami harap instansi terkait bisa mengkaji ulang izin yang sudah dikeluarkan,” jelasnya.
Point ketiga, ia meminta Walikota Palembang dan DPRD Kota Palembang untuk memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, untuk mencabut Tower Crane yang diduga digunakan oleh PT lndo Citra Mulia untuk melaksanakan pembangunan.
“Kita juga minta pihak terkait untuk mencabut tower crane yang sudah terpasang karena menimbulkan keresahan bagi kami masyarakat sekitar.  Selain itu, dalam pemasangannya tidak ada izin kepada warga sekitar,” terangnya.
Ia mwnambahkan, akibat pembangungan tersebut, selain menyebabkan kerusakan lingkungan juga menimbulkan kecemasan pada masyarakat sekitar. “Selain menimbulkan kerusakan lingkungan pembangunan hotel tersebut, juga sering menimbulkan kecemasan bagi kami warga sekitar,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, terkait Perda Nomor 5 tahun 2010 yang menyebut Walikota dapat membekukan IMB apabila kemudian hari terdapat sengketa, pelanggaran dan kesalahan teknis dalam pembangunan, itu tidak bisa serta merta dilakukan.
“Kita tidak bisa langsung membekukan. Itu bisa dilakukan kalau pihak atau pemilik bangunan tidak koperatif. Tapi mereka cukup koperatif dengan menyetop pembangunan itu, dan memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan,” katanya.
Sebelumnya, pada tanggal 14 Agustus lalu sudah diadakan rapat gabungan antar Komisi di DPRD Kota Palembang bersama Instansi terkait dan owner hotel tersebut, yang sepakat menghentikan sementara kegiatan pembangunan sampai Memperbaiki kerusakan dan merevisi IMB.
“Ownernya juga sudah jelas mengatakan akan menyetop pembangunan sampai revisi IMB dan kerusakan selesai dikerjakan. Waktu yang diberikan seminggu. Jika memang belum selesai semua persyaratan dan beberapa revisi terkait perizinan, maka harus selesaikan dulu semuanya,” katanya.
Ia menambahkan, terkait Ground Ancour pihaknya sudah memastikan bahwa itu sudah dicabut sedangkan mengenai adanya aktivitas yang dilakukan pihak Hotel hanya sebatas memperbaiki kerusakan.
“Kita sudah pastikan Groun Ancour sudah dicabut, kalau masalah aktivitas yang di bawah hotel itukan untuk memperbaiki kerusakan yang ada, bukan meneruskan pembangunan. Instansi terkait kita Pol PP selalu mengawasi disana jadi jangan khawatir, akan terus kita pantau,” tukasnya. #pit
Baca Juga:  Turap Akan Dibangun Kembali di Kawasan 13-14 Ulu
Komentar Anda
Loading...