Petugas Pajak Bidik Toko Online

12
ilustrasi/net

Jakarta, BP–Pemerintah dalam waktu dekat akan menggali potensi pajak pada transaksi online yang selama ini belum tersentuh. Transaksi perdagangan digital atau e-commerce ini mencapai triliunan rupiah.

Kementerian Keuangan terus mengkaji cara yang tepat untuk mengenai pajak di setiap transaksi online. Pada 2014, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat, transaksi jual beli melalui e-commerce rata-rata mencapai Rp100 triliun per tahun. Namun, transaksi tersebut tidak tersentuh pajak.

Di Indonesia, pelaku usaha di jagat digital ekonomi sudah banyak, sebut saja mulai dari Bukalapak.com, Tokopedia, hingga transaksi jual beli di media sosial seperti Twitter, Instagram, hingga Facebook.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah Indonesia tidak segan untuk mendiskusikan hal tersebut di forum G20. Tujuannya, untuk merealisasikan pengenaan pajak pada setiap transaksi online, terutama transaksi lintas negara.

Baca Juga:  Tampilan Aplikasi Baru MyTelkomsel

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyadari, transaksi online sebetulnya mudah dideteksi lantaran sudah tercatat pada sistem. “Tetapi kalau untuk beberapa hub di luar Indonesia itu perlu didiskusikan, ini perlu dibicarakan di G20,” kata Sri Mulyani.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, memastikan potensi pajak pada transaksi online tinggi, lantaran pertumbuhan usaha sektor e-commerce di Indonesia sangat pesat.

Namun sebagai bisnis model yang baru, kata Suahasil, pemerintah masih merumuskan cara memajaki sektor tersebut agar tidak terjadi persoalan ke depannya. “Sebagai modal bisnis yang baru, kami harus perhatikan level of playing field termasuk perpajakannya,” kata Suahasil.

Selanjutnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo, berharap dalam waktu dekat pemerintah sudah menentukan skema pemajakan transaksi pada e-commerce. “Kami sedang diskusi dengan para pihak khususnya di dalam negeri. Karena berita mengenai pergeseran pola transaksi dari konvensional dan e-commerce. Semoga tidak terlalu lama kami bisa definisikan model transaksi dan bagaimana memajaki,” kata Suryo.

Baca Juga:  Medco E&P Kembali Menjadi Wajib Pajak Kontribusi Terbesar di KPP Lubuklinggau

Transaksi online juga nantinya akan memberikan kontribusi terhadap konsumsi rumah tangga yang merupakan salah satu komponen penting terhadap pertumbuhan ekonomi. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengakui, telah terjadi pergeseran pola belanja masyarakat Indonesia dari konvensional ke transaksi online.

Menurut dia, jika sudah tercatat dengan baik, maka transaksi online ini akan berkontribusi kepada konsumsi rumah tangga dan tentunya memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi.

Diketahui, target penerimaan perpajakan di 2018 tumbuh 9,3% menjadi Rp1.609,4 triliun, yang terdiri dari bea dan cukai Rp194,1 triliun, PPh migas Rp35,9 triliun, dan pajak non migas Rp1.379,4 triliun.

Baca Juga:  JM Targetkan Kunjungan Naik 40 Persen

CEO Blibli Kusumo Martanto mengatakan, adanya wacana aturan pengenaan pajak bagi transaksi online diakuinya cukup adil, mengingat salah satu kewajiban para pebisnis adalah membayar pajak.

“Ya selama itu sesuai, kami enggak masalah. Ya ‘kan namanya berbisnis harus bayar pajak dong,” ungkapnya. Selama enam tahun bergerak di industri e-commerce, menurut Kusumo Blibli telah menerapkan pengenaan pajak baik berupa, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh).

Kendati demikian, dia masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah terkait pengenaan pajak yang dimaksud. Baginya upaya pengenaan pajak pada e-commerce semata-mata untuk mendapatkan penerimaan negara dari pajak agar lebih maksimal.

Dia menyebutkan, hingga kini potensi transaksi online di dalam negeri memang cukup besar. Secara keseluruhan transaksinya bisa mencapai 6-8 miliar dolar AS per tahun.#mik

Sumber: detikFinance/bisnis.com

Komentar Anda
Loading...