Timsel Bawaslu Bakal Dilaporkan ke DKPP

22

 

Palembang, BP

Tim seleksi (timsel) calon anggota Bawaslu Sumsel periode 2017 -2022 dipertanyakan independensinya, terkait dengan pengumuman hasil tes tertulis, tes kesehatan, dan psikologi yang diumumkan pada Selasa, 15 Agustus 2017.

Disinyalir ada sejumlah nama peserta dinyatakan lulus ternyata hasil nilai CAT yang digelar di kampus FK Unsri, jauh di bawah peserta lain yang tidak lulus.

Persoalan ini mencuat setelah belasan peserta seleksi Bawaslu Sumsel yang menamakan korban ketidakindependenan timsel Bawaslu Sumsel telah menyiapkan draft mengadukan timsel ke DKPP, Bawaslu RI, dan Komisi II DPR RI.

Belasan korban seleksi Bawaslu Sumsel itu antara lain H Ruslan Ismail, M Ibrahim Adha, DR H Taufik Husni, SH, H Eptiyani, A Karim, Kawar Dante, Icuk Syakir, Heri Hariansyah, HM Daud HD, Hudri Narman, Hendri Akbar, Rusdy, dan Aprizal, SAg.

Baca Juga:  Penemuan Enam Nisan Kuno di Palembang , Ini Tanggapan SMB IV

“Jelas dari hasil CAT itu saja kita bisa membandingkan nama-nama yang lulus dengan peserta lain. Masak iya ada peserta yang lulus justru nilainya jauh di bawah nilai yang tidak lulus,” kata Kawar Dante S, salah satu peserta tes Bawaslu.

Dia menduga bahwa proses seleksi tidak jujur dan terindikasi mencederai proses pemilu yang jujur dan adil.

Senada dikatakan jurubicara korban, H Ruslan Ismail didampingi Yohanes Simanjuntak, SH selaku kuasa hukum korban seleksi dan humasnya M Ibrahim Adha. Mereka meminta 19 nama-nama yang diumumkan timsel dianulir.

Baca Juga:  Siswa SMA Negeri 6 Palembang  Dapat Sosialisasi KPAD Sumsel Terkait "Stop Bullying"

“Kita minta timsel ini dibekukan dulu. Di masa mendatang agar timsel ini betul-betul dari pusat. Yang membentuk timsel itu dari Bawaslu Sumsel. Seperti Zulfikar negarawan dia tidak ikut. Bawaslu seharusnya dibuka untuk tim seleksi independen. Memang dibuat terbuka,” tegas Yohanes Simanjuntak, SH kuasa hukum penggugat.

M Ibrahim Adha menambahkan, dugaan kejanggalan terjadi pada tes kesehatan hari pertama yang diduga invalid, di mana diminta mengulang keesokan harinya. “Yang namanya ujian tidak ada revisi, gagal ya gagal,” kata Ibrahim Adha.

Sementara itu, salah seorang timsel Bawaslu Sumsel Prof Dr Alfitri, MSi ketika dihubungi mempersilahkan para peserta seleksi melaporkan ke DKPP.

Baca Juga:  Tata Pasar Pempek 26 Ilir, Pemkot Palembang Targetkan Jadi Ikon Wisata Kuliner Modern

“Silahkan saja. Ada mekanismenya. Kalau diminta timsel diambilalih dari pusat. Itu kan ada UU. Kita dak bisa harus mengubah UU. Karena penilaian itu Bawaslu RI. Timsel itu kepanjangan tangan Bawaslu RI. Penilaian itu ‘kan kalkulasi CV, pengalaman, wawancara. Selebihnya dominan Bawaslu RI yang melakukan tes. Soal ada tes kesehatan yang tidak lulus yang kemudian mengikuti tes lagi, itu di luar kapasitas saya untuk nanggapi itu sudah ranah rumah sakit. Itu saya bisa dituntut balik. Di luar etika. Tanya ke rumah sakit kenapa bisa begitu,” katanya. #osk

Komentar Anda
Loading...