Tingkatkan Kompetensi SDM Perbankan

Palembang, BP
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan workshop Prakonvensi Nasional Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Tresuri di Horison Ultima Palembang, Kamis (27/7). Upaya ini merupakan wujud peran aktif OJK untuk mendorong peningkatan kualitas dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) perbankan.
SKKNI tersebut nantinya akan dikembangkan menjadi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang digunakan perguruan tinggi sebagai acuan penyusunan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK).
Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 3 tahun 2016, OJK sebagai instansi teknis sektor jasa keuangan bertanggung jawab atas pengembangan SKKNI pada sektor jasa keuangan.
Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan-OJK Trisnawati Gani mengatakan, keberadaan standar kompetensi kerja bidang perbankan khususnya tresuri menjadi sangat penting.
Kompetensi ini wajib sifatnya untuk dimiliki pegawai perbankan dan dengan adanya keterlibatan secara penuh dalam penyusunannya dari asosiasi dan praktisi perbankan, diharapkan mendorong kesadaran seluruh stakeholder industri perbankan untuk mendukung implementasi dari SKNNI sebagai bagian dalam peningkatan skill dan kompetensi SDM.
Direktur Assessment Center Lasmaida Gultom menambahkan, penyusunan rancangan SKKNI ini merupakan kolaborasi OJK (DLAC dan Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan) dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI, akademisi, lembaga sertifikasi profesi, serta asosiasi dan praktisi perbankan melalui tahapan yang cukup panjang, dimulai dari perumusan, pembahasan, verifikasi internal dan terakhir prakonvensi.
“Tujuan prakonvensi ini agar mendapatkan kesepakatan dari peserta prakonvensi agar dapat dilanjutkan ke tahap verifikasi eksternal prakonvensi agar rancangan SKKNI dapat dilanjutkan ke tahap verifikasi eksternal oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI,” ujarnya.#ren