Caleg DPD RI Tak Perlu Lewat Pansel

13

Jakarta, BP

Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah John Pieris berharap, RUU Pemilu yang akan disahkan Kamis (20/7) tidak memverifikasi calon legislatif (caleg) DPD RI incumbent, tapi hanya memverifikasi caleg DPD baru. Sama dengan 10 Parpol di DPR RI tidak diverifikasi, kecuali parpol baru.

“Kalau 10 Parpol di DPR RI tidak diverifikasi, caleg DPD RI yang sudah duduk di DPD RI juga tidak diverfikasi,” ujar Senator Maluku Utara itu di ruangan wartawan DPR, Jakarta, Rabu (19/7), dalam dialog kenegaraan bertajuk RUU Pemilu dan Perwujudan Keseimbangan Kewenangan DPR dan DPD.

Baca Juga:  Jembatan Musi VI Tidak Efisien Urai Kemacetan

Selain itu, kata John, tidak perlu juga dilakukan seleksi caleg DPD RI melalui Pansel (Panitia Seleksi), yang akan diserahkan kepada pemerintah provinsi sebagaimana yang pernah diusulkan DPR. Kalau itu terjadi, akan muncul politik uang sehingga mereka yang bermodal besar saja yang lolos menjadi caleg DPD RI.

Dia berharap jumlah anggota DPD RI bertambah satu orang setiap provinsi sehingga menjadi lima orang dan pimpinan DPD ditambah dua orang menjadi lima orang. Karena kalau anggota DPR bertambah, anggota DPD RI juga harus bertambah. “Kalau tidak, daerah bisa keteteran, sedangkan tugas makin berat. Apalagi daerah otonomi baru (DOB) terus berkembang,” jelas John.

Baca Juga:  Dukung PON XX Papua, Ketua DPD RI Beri Solusi Dukungan Anggaran Untuk KONI Daerah

Soal ambang batas Pemilu, John mendukung batas pencapresan 20 persen, sehingga hanya muncul dua pasang capres-cawapres. Hal itu sebagai langkah konsolidasi demokrasi yang efektif. Jika nol persen, itu merupakan suatu kemunduran.

Anggota Pansus RUU Pemilu, Nizar Zahro menyatakan, Partai Gerindra akan menerima dengan legowo jika pada paripurna DPR RI memutuskan presidential threshold dan parliamentary threshold 20 dan 25 persen. Baik dilakukan dengan musyawarah mufakat maupun dengan voting.

Baca Juga:  Akses Hukum Merata, Sumsel Catat Rekor Nasional Posbankum 100% di Seluruh Desa/Kelurahan

“RUU Pemilu itu untuk pemilu serentak akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Nizar Zahro.

Untuk verifikasi caleg DPD RI yang semula akan diserahkan ke Pansel Provinsi masing-masing, batal diundangkan. Kewenangan DPD juga lanjut Nizar, tidak dikurangi dan tidak ditambah. Sehingga proses pemilihan caleg DPD RI sama saja seperti sebelumnya. “Namun kami berharap dengan UU Pemilu tidak ada capres tunggal,” tutur dia. # duk

 

 

Komentar Anda
Loading...