Undang Undang yang Baik Tidak Multitafsir
Jakarta, BPPakar Hukum Tata Negara Refly Harun menegaskan, undang-undang (UU) yang baik jika dirumuskan tidak multitafsir. Kalau multi tafsir bisa menimbulkan otoritas dari kalangan mayoritas. Sehingga UU yang mengandung multi tafsir harus diperbaiki. “Pasal 156a itu bukan kitab suci. Pasal tersebut dimunculkan Presiden Soekarno untuk mengakomodir permintaan mayoritas kelompok beragama. Akan tetapi, dari sisi negara, pemerintah harus melindungi semua warga negara. Tak ada mayoritas maupun minoritas. Kalau pasal 156a itu dinilai diskriminatif silakan masyarakat menggugat ke MK,” ujar Refly di ruangan wartawan DPR RI, Jakarta, Selasa (16/5) dalam forum legislasi bertajuk ‘Penghapusan Pasal 156a UU KUHP, Pasal Karet?’.
Menurut Refly, harus ada rumusan yang jelas dalam pasal 156a ini, karena ada hatespeech (ujaran kebencian) yang bersifatnya guyon, bercanda, dan olok-olokan. Ada juga nyata-nyata melakukan perbuatan yang dilarang, seperti menginjak-injak kitab suci. “Jangan sampai terjadi di Pilpres 2019 menghalalkan segala cara,” kata Refly.
Sekjen PP GP Ansor Adung Abdul Rahman menilai UU KUHP Pasal 156a terkait dengan penodagaan agama sering diterapkan secara diskriminatif dan tidak adil oleh hakim di pengadilan, sehingga pasal tersebut perlu direvisi agar berimbang dan adil.
“Pasal itu perlu direvisi karena sering digunakan untuk diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Pada prinsipnya kita perlu UU berimbang, tidak diskriminatif dan melindungi semua agama dan keyakinan,” jelas Adung Abdul Rahman.
Adung membantah berita yang menyebutkan GP Ansor meminta sgsr Pasal 156a dihapus. GP Ansor hanya berharap ada perbaikan dan penyempurnaan Pasal 156a agar tidak diskriminatif. “Jadi yang menyebutkan GP Ansor minta dihapus hanyalah untuk mendiskreditkan GP Ansor,” tutur Adung
Anggota Komisi III DPR RI FPPP Arsul Sani meminta masyarakat yang tidak puas dengan pasal 156a KUHP terkait penodaan agama, sebaiknya dijudicial review, gugat ke Mahmakah Konstitusi (MK). Sebab, tahun 2010 dan tahun 2012 pasal itu masih ditetapkan sebagai pasal penodaan agama, namun putusan MK bisa berubah jika masyarakat keberatan.
“Pasal 156a KUHP itu pada tahun 2009, 2010 dan 2012 sudah pernah digugat masyarakat sipil ke MK, dan MK pada 19 April 2010 mengeluarkan keputusan No.140 dengan menyatakan pasal itu tidak bertentangan dengan konstitusi. Hanya meminta agar norma pasal itu diperbaiki dan disempurnakan agar tidak menjadi pasal karet,” ucap Arsul.
Arsul mencontohkan di Amerika Serikat soal hukuman mati pada 1971 yang diputus inkonstitusional, namun pada 1976 diputus konstitusional karena masyarakat menggugat. Makanya 28 negara bagian AS saat masih menerapkan hukuman mati, dan 11 negara mengeksekusi mati.
Menurut Arsul, DPR dan pemerintah sedang membahas revisi UU KUHP dan khusus pasal 156a apa yang dimaksud dengan penghinaan agama. “Itu tergantung penafsiran hakim. Dan pasal ini belum menjadi kesepakatan fraksi-fraksi DPR. Fraksi meminta merumuskan apa yang termasuk penghinaan agama agar hakim tidak subyektif dan diskriminatif,”kata dia.
Arsul menolak pasal itu dihapus dengan alasan, hukum itu sebagai kendali sosial mengingat masalah agama sensitif. Tanpa hukum, masyarakat bisa main hakim sendiri yang bisa main hakim sendiri.#duk