DJP Optimalisasi Penerimaan Pajak

18
OPTIMALISASI-Penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang koordinasi dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi antara DJP Sumsel Babel dan Pemerintah Ogan Ilir, Kamis (16/3).

Palembang, BP

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel Babel) melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang koordinasi dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi.

Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel Ismiransyah M Zain menjelaskan, pentingnya kerja sama ini dilakukan, untuk lebih intensif dalam koordinasi terkait peningkatan Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ogan Ilir. “Upaya ini dilakukan untuk optimalisasi penerimaan pajak,” katanya melalui siaran pers yang diterima BeritaPagi, Kamis (16/3).

Kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak harus terus ditingkatkan. Perlu diperhatikan juga perihal pemungutan PPh Pasal 21 dan 22 terkait naiknya Dana Bantuan Desa dari Rp137 miliar pada 2016 menjadi Rp177 miliar pada 2017.

Baca Juga:  Tingkatkan Kepatuhan dan Pelaporan Pajak

Sematara Plt Bupati OI H M Ilyas Panji Alam menjelaskan, pentingnya kerja sama ini dilakukan. Seperti yang telah diketahui bersama, pembangunan di wilayah Ogan Ilir didanai oleh pajak.
Koordinasi untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan dari sektor pajak perlu ditingkatkan. Selain itu kerja sama ini perlu ditindaklanjuti dengan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) pegawai Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dalam bentuk pelatihan pengetahuan perpajakan.
Acara yang digelar di Kantor Bupati Ogan Ilir selain dihadiri oleh Plt Bupati Ogan Ilir juga seluruh Pimpinan SKPD se-Kabupaten Ogan Ilir. Selain penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama acara dilanjutkan dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Plt Bupati beserta Sekda Kabupaten OI menggunakan sarana e-Filling.

Baca Juga:  Koreografer Berbakat Beradu Kreativitas di Tantangan Pesirah

Sebelum menutup acara, H M Ilyas Panji Alam kembali mengimbau kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan masyarakat Kabupaten Ogan Ilir untuk mencontoh dirinya mengikuti program amnesti pajak. Program amnesti pajak akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Kerja sama yang diinisasi oleh Kepala KPP Pratama Kayu Agung Yulius Yulianto dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Inderalaya, Ade Firmansyah dilakukan untuk meningkatkan jalinan kerja sama yang selama ini sudah terjalin dalam hal peningkatan mutu peran DJP dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk mengoptimalisasikan penerimaan pajak dan retribusi untuk kesejahteraan masyarakat Ogan Ilir pada khususnya.#ren

Komentar Anda
Loading...