Warahan, Sastra Lisan yang Semakin Dilupakan

1,367
Burnan dan Jasri, dua dari TIga Serangkai

Martapura, BP

      Ada yang membanggakan OKU Selatan, pada 14 Nopember 2016, sastra lisan Warahan menjadi warisan Budaya Tak Benda yang diakui keberadaannya oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan, berasal dari Kabupaten OKU Selatan.       
Warahan merupakan sastra tutur yang hidup di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, yang dituturkan dalam bahasa berirama (prosa, liris) pada acara tertentu. Penutur warahan biasanya Ketua Adat atau orang yang dipilih oleh rapat adat.
Selain warahan, ada dikenal juga tahdut, sejenis sastra lisan yang berkembang di tengah adat masyarakat suku Kisam.
Tetapi sangat disayangkan, warahan dan tahdut ini sudah jarang dipentaskan di acara acara persedekahan atau acara resmi lainnya. Selain peminatnya sedikit, yang bisa membawakan warahan dan tahdut ini sudah tidak banyak lagi.
Untuk menjaga warisan budaya ini, idealnya sastra asli daerah ini segera didokumentasikan.
Karena itu, pada saat acara resmi tingkat kabupaten, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berusaha menampilkan sastra asli ini. Karena sastra warahan dan tahdut ini dapat berisikan kisah-kisah kepahlawanan, dan nasehat-nasehat. Bila disampaikan oleh ahlinya biasanya meriah dan mengundang tawa penonton.
Di Kisam, ada tokoh sastra lisan yang diberi julukan Tiga Serangkai. Karena mereka biasanya tampil selalu bertiga, yaitu Burnan, Jasri, dan Syahrul. Tapi sayang sekali, belum ditemukan anak-anak muda yang tertarik untuk belajar seni ini.
“Anak muda lebih suka orgen tunggal”, kata Burnan. Padahal seni warahan dan tahdut adalah seni asli OKU Selatan untuk menangkal pengaruh budaya luar yang tidak sesuai dengan adat istiadat kita.
“Warahan dan Tahdut ini harus segera dilestarikan, dan diperdengarkan di acara acara resmi”, kata Bahdozen Hanan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata OKU Selatan.
“Bahkan, saat akhir tahun pelajaran Tiga Serangkai ini saya ajak ke sekolah sekolah untuk tampil dan mengenalkan seni ini”, kata mantan Kepala Dinas Pendidikan ini. #rel
Baca Juga:  Desak Penerapan UU Simbur Cahaya
Komentar Anda
Loading...