Tanah Pengemplang Pajak Disita

Palembang, BP
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Barat melakukan eksekusi penyitaan aset Wajib Pajak (WP) yang menunggak. Penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari rangkaian penagihan aktif yang telah dilakukan sebelumnya berupa Surat Teguran, dan Surat Paksa.
Dalam keterangan resminya yang diterima BeritaPagi, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumsel Babel M Ismiransyah M. Zain mengatakan, tindakan penyitaan dilakukan terhadap WP Badan Usaha dengan nilai sisa tunggakan sebesar Rp205,7 juta. Jenis aset yang disita adalah sebidang tanah ukuran 540 meter persegi dengan nilai taksiran Rp75 juta.
Dikatakan dia, dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Tindakan penagihan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan jika WP masih belum melunasi tunggakan pajaknya. Jika setelah 14 hari setelah penyitaan, namun Wajib Pajak belum melunasi tunggakannya, maka tahapan tindakan penagihan selanjutnya setelah penyitaan adalah proses lelang.
Sebelum dilakukan tindakan penyitaan, Wajib Pajak telah diimbau untuk melunasi tunggakannya dengan cara-cara yang persuasif hingga dilakukannya pemblokiran rekening. Namun sampai dengan saat ini Wajib Pajak masih belum melunasi tunggakannya dikarenakan mengalami kesulitan likuiditas sehingga dilakukan penyitaan sebagai salah satu bentuk upaya penegakan hukum.
Dalam proses pelaksanaan penyitaan, Tim Penagihan KPP Pratama Palembang Ilir Barat dibantu oleh Juru Sita KPP Pratama Sekayu dikarenakan lokasi objek sita berada di wilayah KPP Pratama Sekayu. Selain itu juga didampingi oleh perwakilan dari pemerintah daerah setempat.
Tindakan penyitaan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan penerimaan pajak di Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini juga diharapkan akan menyadarkan Wajib Pajak lainnya terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya. Sehingga dapat memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap penerimaan pajak. #ren