Pemprov Nombok Rp235 M Untuk Penyertaan Modal BSB

13
Minta Pelunasan Kekurangan Hingga 31 Dersember 2021
 
unnamed-1
Gubernur Sumsel H Alex Noerdin

Palembang, BP

 
Gubernur Sumatera Selatan resmi mengajukan lima rancangan peraturan daerah (perda)  pada rapat paripurna XIX DPRD Provinsi Sumsel, Senin (19/9).
            Rapat paripurna  yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas dan didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD Sumsel, anggota DPRD Sumsel dan sejumlah kepala dinas dan SKPD tersebut.
            Salah satu perda yang diajukan adalah Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan terbatas Bank Pembangunan  Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung.
            Menurut Gubernur berdasarkan ketentuan pasal 3 peraturan daerah No 14 tahun 2011, Pemerintah Provinsi Sumsel melakukan penambahan penyertaan modal pada  PT Bank Sumselbabel sebesar Rp360 miliar sehingga jumlah keseluruhan  menjadi Rp600 miliar.
            Sesuai ketentuan pasal 5 (1) Perda No 14 tahun 2011 dimaksud, penyertaan modal Pemprov Sumsel tersebut akan direalisasikan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak Perda No 14 tahun 2011 diundangkan yaitu pada tanggal 2 November 2011 lalu.
            Sehubungan dengan kemampuan dan kondisi keuangan Pemprov Sumsel saat ini maka terhedap ketentuan batasan jangka waktu penyertaan modal di maksud belum dapat dipenuhi sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap jangka waktu pemenuhan penambahan penyertaan modal Pemprov Sumsel baru terealisasi Rp125 miliar.
“Untuk itu kami mengusulkan batasan jangka waktu penambahan penyertaan modal yang masih dapat kekurangan  Rp235.000.000.000 tersebut dapat dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2021,” kata Gubernur. #adv
Baca Juga:  KPK Harus Pantau Pilkada OI dan OKU Timur Jika Terindikasi Money Politik
Komentar Anda
Loading...