Masih Ada Sekolah Jual LKS

22

Seorang siswa SMP asik membaca dan melihat lembar kerja siswa di salah satu sekolah yang ada di Kota Palembang. BP/ADI KURNIAWAN

Palembang, BP

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan melarang sekolah menjual Lembar Kerja Siswa (LKS). Kenyataan di lapangan masih ada saja sekolah yang menjual LKS kepada para siswanya baik siswa baru maupun siswa lama.

 Kondisi ini membuat kalangan orangtua wali merasa keberatan untuk membeli LKS di sekolah anaknya. Pasalnya, LKS maupun buku sudah seharusnya ditanggung dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Salah satu orangtua siswa mengirimkan pesan pendek SMS ke Redaksi BeritaPagi yang isinya memohon perhatian kepada Kepala Dispora agar menindak sekolah SDN 177 Sekip karena siswa masih diharuskan membeli buku LKS padahal sudah ada Permendikbud No 8/2016.

“Apakah itu melanggar dan buku wajib sekolah untuk 2016 diharuskan membeli sendiri, padahal tahun ajaran 2015 siswa mendapat pinjaman buku. Jadi ke mana larinya dana bantuan buku tersebut. Terima kasih,” tanyanya dalam pesan SMS.

Baca Juga:  LPPM Unpal Gelar Pendampingan Tata Kelola Jurnal

Sementara itu salah satu orangtua yang anaknya sekolah di SMPN 40 Palembang, Siti, mengakui, sejauh ini belum ada pemberitahuan akan membeli LKS. Tetapi ia mendengar SMPN 40 akan menggunakan buku paket yang rencananya dibagikan dalam waktu dekat.

“Menurut saya kalau sudah ada buku paket, tidak lah perlu untuk membeli LKS lagi. Karena buku paket memang lebih jelas tentang pelajarannya, kalau LKS itu materinya ringkasan dari buku paket,” kata Siti kepada BeritaPagi, Minggu (31/7).

Ia menjelaskan, kendati di sisi lain LKS memang penting untuk siswa, dengan LKS siswa lebih mudah memahami pelajaran. LKS dan buku pedoman tidak bisa dipisahkan karena saling ketergantungan.

“LKS ini lebih mengarah kepada peningkatan pemahaman siswa, karena siswa disuguhkan dengan materi-materi pokok, dan soal-soal latihan lebih banyak,” ujarnya.

Melanggar Hukum

Baca Juga:  UMP Bidik Program S-3 Ilmu Hukum

Anggota Komisi V (Bidang Pendidikan) DPRD Sumsel, Erawan Abizar, menilai tanpa musyawarah dan kesepakatan dengan komite, apa pun bentuk di luar program pemerintah, tidak boleh dilakukan, termasuk menjual buku dan LKS kepada siswa.

“Sekolah masih mau menjual buku dan LKS, ya? Sekolahnya bisa kena pidana kok atau  mutasi kepala sekolah atau gurunya, bisa  penurunan pangkat, tergantung berat ringan masalahnya,” kata Erawan, Minggu (31/7).

Menurut politisi PKB ini, hingga kini belum ada laporan terkait sekolah menjual buku dan LKS kepada siswa masuk ke Komisi V DPRD Sumsel. Hal senada dikemukakan anggota DPRD Palembang, Antoni Yuzar

Ia mengatakan, bila masih ada guru yg menjual buku dan LKS segera laporkan kepala Disdik Palembang dan DPRD Palembang. “Ini adalah perbuatan yang melanggar hukum yang tentunya dapat dikenakan sanksi. Kepala sekolah juga harus mau bertanggung jawab bila hal tersebut terjadi di sekolahnya. Kalau tidak ada kerja sama hal itu sulit terjadi,” katanya.

Baca Juga:  Perlombaan di Bulan Bung Karno di PDI Perjuangan Sumsel , Inilah Nama Pemenangnya

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 21 Palembang Zulkarnain mengatakan, Lembar Kerja Siswa seharusnya dibuat oleh guru, karena salah satu penilaian dari penetuan akreditasi sekolah LKS tetap diperlukan untuk menunjang kegiatan siswa dan akreditasi. Kendati LKS masih perlu, siswa tidak dipaksa untuk membeli, tetapi siswa boleh memfotokopi LKS yang dibutuhkan.

“Misalnya siswa meng-copy materi yang diperlukan saja, itu diperbolehkan. Jadi tidak ada paksaan untuk membeli LKS,” ujarnya.

Menurutnya, biaya pembelian LKS tidak bisa diambil dari dana BOS, karena dana BOS diperuntukkan membeli buku pedoman siswa.

“Memang untuk buku pedoman digratiskan untuk siswa karena diambil dari dana BOS, sedangkan LKS tidak termasuk dalam pembiayaan dana BOS,” ujarnya. #adk/osk

 

Komentar Anda
Loading...