Silakan Minta BPK Audit Komite Sekolah

99
komite5
Rapat Komite Sekolah dengan orangtua dan walimurid

Palembang, BP

Jika orangtua siswa keberatan terhadap iuran sekolah yang ditetapkan atas persetujuan Komite Sekolah, bisa meminta audit dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Anggota DPRD Palembang, Antoni Yuzar, Rabu (20/7), mengatakan, peran orangtua siswa sangat dibutuhkan untuk mengawasi kinerja Komite Sekolah.

“Kalau memang ada indikasi (iuran sekolah), silakan menyurati BPK RI untuk minta audit khusus,” katanya.

Baca Juga:  Diskusi Buku Toponimi Hidupkan Jejak Budaya dan Sejarah Sumatra Selatan di PKD Lampung 2025

Menurut Antoni, jika ada bukti adanya penyimpangan terhadap iuran yang ditetapkan Komite Sekolah, seperti salah dalam peruntukannya, sehingga menguntungkan secara pribadi pihak sekolah, orangtua siswa bisa melaporkan ke aparat penegak hukum, terutama kepolisian dan kejaksaan.

Antoni mengatakan, peran orangtua siswa dilindungi UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 54. Dalam pasal itu dikemukakan, peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perorangan, kelompok keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.

Baca Juga:  Komite Sekolah Diminta Transparan

Sedangkan Anggota Komisi V DPRD Sumsel Erawan Abizar menilai selama ini fungsi Komite Sekolah tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Kalau ada kelakuan anggota Komite Sekolah yang nakal, ya masyarakat dan Dinas Pendidikan setempat yang melakukan pengawasan sekaligus pembinaan,” katanya.# osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...