Perda Cagar Budaya Sumsel Segera Diajukan

11
revitalisasi-pasar-tradisional
Pasar Cinde bangunanyang layak dilestarikan namun tidak ada perda yang melinduginya sebagai cagar budaya.

Palembang, BP

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Sumsel segera mengajukan rancangan peraturan daerah  (raperda) tentang cagar budaya.
      Anggota Komisi V DPRD Sumsel H Rizal Kenedi memastikan hal tersebut, ”Segera diajukan, masalah waktu saja belum diajukan dan rencana raperda cagar budaya tahun ini diajukan dan dibahas,” katanya, Minggu (19/6).
      Mengenai materi raperda cagar budaya dia mengaku tidak tahu, ”Kalau di Badan Legislasi itu kan cuma secara persyaratan saja seperti naskah akademiknya, rancanangannya,” kata anggota badan legislasi DPRD Sumsel ini.
Sedangkan Ketua Komisi V DPRD Sumsel H Fahlevi Maizano menyatakan perlu ada peraturan daerah mengenai cagar budaya terutama untuk pemeliharaannya. “Cagar budaya itu menyangkut hak milik orang lain dan ini harus ada peraturan daerahnya,” katanya.
Ia mencontohkan, misalnya, rumahnya dijadikan cagar budaya tidak boleh diapa-apakan oleh pemiliknya. Sementara itu tidak ada pembiayaan untuk pemeliharaan dari pemerintah. “Rumah sebagai tempat tinggal tentunya mempunyai nilai ekonomis, berarti hak milik yang punya,” katanya.
Dia mengatakan kalau itu cagar budaya maka ada tanggung jawab pemerintah untuk memeliharanya. Beban biaya pemeliharaan jangan diberikan pada orang itu. Karena itulah perlu dibuatkan perdanya.
Menurutnya  secara nasional sudah ada cagar budaya oleh pemerintah, tetapi harus diatur lagi dengan perda biar lebih enak. Fahlevi menjelaskan cagar budaya itu ditentukan dengan surat keputusan gubernur. Jika sudah ada surat keputusan gubernur berarti pemerintah harus membiayai pemeliharannya. “Jadi, ke depan setidak-tidaknya harus ada perda yang mengatur cagar budaya secara spesifik, katanya.#osk
Baca Juga:  Pemkot Dinilai "Dikangkangi Perda
Komentar Anda
Loading...