Proses verifikasi data dua calon Wakil Walikota (Cawawako) Palembang yang dilakukan panitia pemilihan (Panlih) belum kunjung selesai. Baik Fitrianti Agustinda maupun Suhaeli Ibrahim ternyata belum melengkapi semua berkas persyaratan.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang M Adiansyah mengatakan beberapa berkas calon belum lengkap dan harus diperbaiki. Meski pada dasarnya semua persyaratan sudah hampir terpenuhi.
Seperti berkas pengunduran diri sebagai anggota DPRD Palembang yang dilampirkan Fitrianti. Setelah di crosscheck, ternyata Finda, demikian dia disapa, hanya membuat pernyataan surat pengunduran diri tanpa menyebutkan instansi atau secara pribadi.
Sementara di dalam tata tertib (Tatib), surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Palembang ditujukan pada instansi terkait.
“Kenyataannya Finda hanya buat pernyataan surat pengunduran diri tanpa menyebutkan instansi atau secara pribadi. Demikian juga surat tambahan dari NPWP atau pajak secara detil tidak ada,” kata Adiansyah, usai melakukan rapat verifikasi data calon Wawako, Selasa (31/5).
Sedangkan Suhaely, menurutnya , belum melengkapi surat pernyataan pengunduran diri sebagai komisaris PT SP2J. Selain itu, NPWP penjelasan pajak serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian juga belum ada.
“Jadi keduanya sama-sama belum lengkap. Kami tunggu dalam satu dua hari ini sebelum ditetapkan sebagai Cawawako. Karena sejatinya untuk melengkapi data yang belum valid tidak akan memakan waktu lama,” katanya.
Dengan belum terpenuhinya semua berkas Cawawako, pemilihan bisa saja tertunda. Pasalnya, pemilihan Wawako Palembang tinggal menyisakan tiga hari lagi. Meski kelengkapan berkas bisa terpenuhi sebelum pemilihan dilaksanakan.
“Waktu pemilihan 3 Juni, tapi itu belum final. Artinya bisa saja berubah kalau berkas calon belum lengkap. Apakah kedua calon bisa gugur atau tidak diproses verifikasi, tidak ada istilah diskualifikasi dari dewan. Kalaupun telat bisa diperpanjang,” katanya. #osk