12 Bank Konversi Penyalur DBH dan DAU
Palembang, BP
Pemerintah Daerah (Pemda) diwajibkan membuka rekening sub registry atau rekening untuk penampungan Surat Berharga Negara (SBN) pada bank umum penyelenggara kustodian dan bukti pembukaan rekening disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Kepala Ditjen Pembendaharaan Wilayah Sumsel Sudarso mengatakan, sesuai dengan Keputusan Kementerian Keuangan yang mengeluarkan peraturan No 235/PMK-07/2015, tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dalam Bentuk non tunai yakni melalui penerbitan SBN.
“Ada 12 bank kustodian yang mendapat persetujuan Badan Pengawas Pasar Modal, dari 12 bank ini tidak termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Sumsel,” kata dia, baru-baru ini. Dia mengatakan, 12 bank ini merupakan pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain sekaligus menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Dua belas bank tersebut yaitu, Bank Bukopin, BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, Bank DBS Indonesia, Bank Himpunan Saudara, BII, Bank Mandiri, Bank Mega, BNI, Bank Permata, dan Bank BRI. “Artinya setiap pemda dapat memilih sejumlah bank yang telah ditentukan tersebut,” katanya.
Adapun jangka waktu dan periodisasi konversi adalah ditetapkan selama tiga bulan dengan tingkat yield 50 persen dari tingkat suku bunga penempatan kas pemerintah pusat di Bank Indonesia (65 persen dari BI rate). Konversi penyaluran DBH dilakukan pada akhir triwulan I dan akhir triwulan II, sedangkan konversi penyaluran DAU dilakukan pada awal triwulan II dan awal triwulan III.
Sedangkan mengenai penentuan daerah yang dikenai konversi ini yakni daerah yang memiliki saldo kas dan setara kas melebihi tiga bulan belanja berikutnya. Sudarso mengatakan, kebijakan ini tidak lain dibuat untuk lebih menertibkan keuangan daerah, agar jangan sampai memiliki uang kas dan simpanan pemerintah daerah di bank dalam jumlah tidak wajar.
“Dengan adanya regulasi dari pusat itu maka akan memberi manfaat bagi daerah, seperti kas pemda akan teratur, efisiensi dan percepatan realisasi program,” katanya. Dalam aturan baru ini pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan data diantaranya perkiraan belanja operasi dan belanja modal bulanan, laporan posisi kas bulanan, dan ringkasan realisasi APBD bulanan.
“Nah, untuk tahap pertama yakni paling lama tujuh hari setelah laporan keuangan di triwulan pertama. Oleh sebab itu, untuk di Sumsel ada dua daerah yang terlambat, yakni Pemko Pagaralam dan Pemkab Empat Lawang,” kata dia. Oren