Masih Terkendala Dana Untuk Buat Perda PALI

27

Satu Perda bisa Mencapai 500 juta

Jpeg
A Bastari

PALI, BP
Belum adanya peraturan daerah (perda) di Bumi Serepat Serasan ternyata disebabkan terkendalanya anggaran dalam membuat satu perda. Hal tersebut menjadi alasan sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB), tepat 22 April nanti genap berusia 3 tahun, hingga saat ini belum ada satu pun perda yang diresmikan oleh Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten PALI A Bastari, SH saat dibincangi wartawan. Menurut Bastari, satu buah perda bisa menghabiskan dana hingga Rp500 juta.

Baca Juga:  Di Luar Sekolah, Peran Wali Murid Paling Dibutuhkan

“Kalau di Muarenim satu Perda bisa mencapai Rp 250 juta, sedangkan kalau untuk wilayah DKI Jakarta bisa mencapai Rp500 juta. Tentu ini melihat potensi dan wilayah dari daerah masing-masing,” ujar Bastari.

Lanjut Bastari, untuk satu perda prosesnya yang tidak mudah, makanya harga satu perda itu mahal. “Kita menerima pengajuan dari SKPD, kemudian di bagian hukum kita godok ajuan tadi. Setelah itu, barulah kita ajukan ke Bupati. Setelah mendapat keputusan dari Bupati, perda ini dibahas ke DPRD. Setelah itu, pengajuan perda berlanjut pada tahap analisa yang dilakukan oleh Guru Besar di Perguruan Tinggi Universitas Sriwijaya. Baru kemudian, perda tadi kita ajukan ke Gubernur untuk dibuat Surat Keputusan (SK) Gubernur. Barulah nanti kita sahkan melalui DPRD Kabupaten PALI. Selepas itu, perda berlaku di Kabupaten PALI,” beber Bastari.

Baca Juga:  Dulang Satu Emas Dua Perunggu Pecatur PALI Kain Disegani

Dari proses yang cukup panjang tersebut, membuat pembuatan perda menelan dana yang cukup besar. “Tidak mungkin tanpa biaya. Untuk itu, sebuah perda harus dikeluarkan secara cermat oleh Pemerintah Kabupaten,” tambahnya.

Namun demikian, Bastari mengaku sudah ada sembilan rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah diajukan ke Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten PALI dan 32 raperda telah diajukan ke Bupati PALI Ir H Heri Amalindo, MM. #bob

Komentar Anda
Loading...