Tak Satu Pun Galian C di Sumsel Kantongi Izin
Palembang, BP
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada galian C yang beroperasi secara legal. Hal itu karena pihak pemprov belum menerima pengajuan izin operasi perusahaan yang bergerak dalam sektor penambangan galian C.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumsel Robert Heri mengatakan, dengan begitu, semua jenis operasi galian C di Sumsel ilegal atau tanpa izin pemda setempat.
Dirinya mengunkapkan, sebelum keluar UU No 23 tahun 2014, semua perizinan apapun bentuknya baik galian A, B dan C yang semula diurus oleh pemerintah kabupaten/kota kini beralih ke pemerintah provinsi.
“Dari UU itu keluar sampai sekarang, belum ada pemkab/pemkot menyerahkan berkas izin operasi galian C. Kami sudah menunggu pemda menyerahkan apabila memang ada pemberian izin usaha untuk operasi galian C. Namun sejak 2015, tak ada satu pun daerah yang memberikannya,” ujarnya.
Kalau memang ada, tutur Robert, seharusnya semua dokumen tambang di kabupaten/kota segera disampaikan. Sementara usaha pertambangan galian C terus jalan di Sumsel, ini yang dipertanyakan pemprov.
Meski penerbitan izin adalah kewenangan provinsi, namun Robert menyebutkan pengawasannya tetap melibatkan pemerintah kabupaten/kota. “Soal Amdal dan lingkungan kan masih kembali ke daerah, jadi kita tetap berkoordinasi dengan daerah,” tambahnya.
Pemprov Sumsel memberikan tenggat waktu kepada daerah untuk menyerahkan semua dokumen pertambangan di daerahnya hingga Mei 2016 mendatang.
“Kendalanya, perusahaan galian C di Sumsel banyak bersifat temporary. Bisa saja awal tahun ada, tapi akhir tahun sudah tutup. Tapi kan perizinannya tetap ada, itu yang kami tunggu dari daerah,” jelas dia.
Asisten II bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Setda Sumsel Yohannes H Toruan menjelaskan, secara harfiah sebenarnya izin pertambangan galian C tidak biasa diberikan karena memiliki potensi besar untuk merusak alam.
“Dengan izin tambang golongan C dilimpahkan ke Pemprov sebenarnya tidak bisa memberikan izin. Kita tidak bisa menutup mata jika sudah banyak tambang rakyat yang berpotensi merusak ekosistem alam. Untuk itu, kita akan ajukan ke Pusat untuk mencari solusi terbaik,” pungkasnya. #idz