Sambil Menangis, Guru Agama Adukan Nasib Ke DPRD

Palembang, BP
Putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang yang mengabulkan sebagian tuntutan Rosmanidar (55) kepada Bupati Ogan Ilir (OI) terkait pemecatan sebagai PNS Guru Agama, 18 November 2015 silam. Namun hingga saat ini status PNS Rosmanidar tidak jelas atau mengambang.
Hal tersebut diperparah dengan belum dibayarkannya gaji Rosmanidar sejak Juli 2015 hingga Januari 2016, termasuk honor juga belum dibayar. Apalagi hingga kini Nomor Induk Pegawainya (NIK) Rosmanidar dibekukan.
Akhirnya Rosmanidar mengadu ke DPRD Sumsel, Rabu (15/3) siang.
Warga jalan Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, RT 09 Dusun 5 Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten OI ini sambil menangis membawa berkas kepegawaiannya. Status dirinya masih menggantung, setelah menanyakannya ke BKD OI dan Kantor Regional (Kanreg) VII BKN wilayah Sumbagsel.
“Gugatan kita di PTUN, sudah memutuskan memenangkan beberapa putusan, namun sekarang tidak jelas, NIK saya masih diblok warna merah,” kata Rosmanidar dengan meneteskan air mata saat melapor ke Komisi I DPRD Sumsel.
Dijelaskan Rosmanidar, selain NIK dirinya belum aktif (dibekukan), ia juga menuntut belum keluarnya gaji selama 7 bulan, selama dirinya diberhentikaan sejak Mei 2015 hingga Januari 2016, meskipun ada keputusan pengadilan PTUN yang mengembalikan haknya selama ini, khususnya belum dipenuhi terutama gajinya sebagai seorang PNS.#osk