Diduga Pengelolaan Dana Desa Diatur Oleh PMD
Muaradua, BPDana desa yang digembar gembor akan cairdalam waktu dekat sepertinya tidak semuanya akan tepat sasaran. Pasalnya dana tersebut diduga sudah ditentukan kegunaannya.
Informasi yang dihimpun di lapangan, ada sebaran surat ke para kepala desa dari Badan Pemerintahan Masyarakat Desa (BPMD) bahwasanya penggunaan dana desa tidak masuk dalam ketentuan yang sudah ditetapkan yakni membangun infrastruktur desa. Salah satu contohnya isi dari sebaran itu adalah penggunaan dana desa untuk studi banding alias jalan-jalan.
Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan Drs Cipto, ketika dikonfirmasi terkait dari sebaran tersebut, menegaskan jangan sampai dana yang dikucurkan dari pemerintah pusat itu disalahgunakan.
“Realisasikanlah dana itu sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Cipto, Selasa (8/3).
Karena, menurut dia, berdasarkan instruksi dari pusat kegunaan dana itu sudah jelas, bahkan harus ada musyawarah dengan masyarakat desanya masing-masing.
“Intinya kegunaan dana ini harus transparan dengan masyarakatnya, supaya masyarakat tau apa-apa saja yang sudah dibangun melalui dana itu,” ujar dia.
Disinggung mengenai keterlibatan Badan Pemerintahan Masyarakat Desa yang diduga sudah mengatur kegunaan dana desa tersebut, iamengaku belum mengetahui hal tersebut. Akan tetapi pihaknya selalu memonitor mengenai dana tersebut.
“Kiat akan terus memantau dana ini, dan tolong kalau ada informasi kecurangan laporkan saja ke saya,” tegasnya lagi.
Ia juga mengingatkan kepala desa jangan takut dengan ancaman dari PMD. Selain itu sistem administrasi baik Surat Pertanggung Jawaban (SPj) maupun Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) proyek-proyek dari anggaran desa juga harus dipenuhi. #bob