Raperda Kepariwisataan Sumsel Untuk Hadapi MEA
Palembang, BP
Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan kepariwisataan Sumatera Selatan masuk dalam program legislasi daerah tahun 2016, karena sudah diusulkan oleh pihak eksekutif.
“Ada tujuh rancangan peraturan daerah yang diusulkan termasuk tentang penyelenggaraan kepariwisataan,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumsel Usman Effendi, Kamis (11/2).
Menurut Usman, ada tujuh Raperda yang sudah diusulkan ke DPRD Sumsel yaitu Raperda tentang Kebun Raya Sriwijaya, Raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penyelenggaraan kepariwisataan, rencana induk pembangunan kepariwisataan, pengendalian dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta tata ruang wilayah, dan Raperda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Sekarang ini baru tujuh raperda itu yang diusulkan pihak eksekutif untuk dibahas pada 2016,” katanya.
Pihaknya menargetkan dalam setahun itu menyelesaikan sebanyak 20 raperda baik yang diusulkan eksekutif maupun inisiatif DPRD.
“Jadi, dengan begitu maka selama periode kami sebanyak 100 raperda yang dihasilkan oleh DPRD Sumsel,” ujarnya.
Sementara mengenai raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan itu menurut Usman sesuai dengan kondisi sekarang ini dalam menghadapi MEA perlu regulasi pendukung.#osk