Raperda Kepariwisataan Sumsel Untuk Hadapi MEA

15

usman-effendi-sh-mhum-098Palembang, BP

Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan kepariwisataan Sumatera Selatan masuk dalam program legislasi daerah tahun 2016, karena sudah diusulkan oleh pihak eksekutif.

“Ada tujuh rancangan peraturan daerah yang diusulkan termasuk tentang penyelenggaraan kepariwisataan,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumsel  Usman Effendi, Kamis (11/2).

Menurut Usman, ada  tujuh Raperda yang sudah diusulkan ke DPRD Sumsel yaitu Raperda tentang Kebun Raya Sriwijaya, Raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penyelenggaraan kepariwisataan, rencana induk pembangunan kepariwisataan, pengendalian dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta tata ruang wilayah, dan Raperda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Baca Juga:  Sumsel Mampu Hadapi MEA

“Sekarang ini baru tujuh raperda itu yang diusulkan pihak eksekutif untuk dibahas pada 2016,” katanya.

Pihaknya  menargetkan dalam setahun itu menyelesaikan sebanyak 20 raperda baik yang diusulkan eksekutif maupun inisiatif DPRD.

“Jadi, dengan begitu maka selama periode kami sebanyak 100 raperda yang dihasilkan oleh DPRD Sumsel,” ujarnya.

Sementara mengenai raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan itu menurut Usman  sesuai dengan kondisi sekarang ini dalam menghadapi MEA perlu regulasi pendukung.#osk

Baca Juga:  Balita DF Akhirnya Meninggal Dunia

 

Komentar Anda
Loading...