Bawaslu: Ada Laporan dari Sumsel Masuk DKPP
Palembang, BP
Ketua Bawaslu Sumsel Andika Pranata Jaya mengakui ada beberapa laporan masuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. “Kami sedang cek daerah mana saja,” katanya, Senin (21/12).
Dengan tenggat waktu saat ini Bawaslu masih menunggu laporan yang masuk ke DKPP. Andika melihat kemungkinan gugatan masuk di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Musirawas (Mura) karena selisih perolehan suara sangat tipis.
“Setiap paslon berhak mengajukan laporan dan yang penting ada syarat persentase perolehan suara tapi barangkali agak lebih bijaksana kami menunggu saja,” katanya.
Sementara itu pilkada serentak telah berlangsung 9 Desember. Pesta demokrasi tingkat lokal ini telah usai, tapi menyisakan masalah. Khususnya bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), karena dilaporkan pihak-pihak yang merasa dirugikan. Indikasinya, ratusan laporan masuk ke DKPP.
Ratna Setianingsih, staf bagian pengaduan DKPP, mengatakan, pengaduan terhadap penyelenggara pemilu terkait pelaksanaan pilkada sudah masuk sejak Juni 2015. “Sampai 11 Desember 2015, pengaduan yang masuk mencapai 239, baik KPUD maupun panitia pengawas dengan total 428 orang yang dilaporkan. Paling banyak dilaporkan dari Kalimantan Barat hingga 128 orang,” katanya.
Dari 239 pengaduan yang masuk, kata dia, 74 pengaduan telah ditindaklanjuti dengan digelar persidangan, sementara 165 pengaduan tidak memenuhi syarat sehingga tidak dilanjutkan ke persidangan.
Bentuk sanksinya juga bermacam-macam. Mulai dari peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap. Namun, dirinya tidak mengetahui penyelenggara pemilu mana saja yang mendapat sanksi paling banyak. “Datanya banyak, jadi harus dibuka lagi,” katanya.
Akan tetapi, laporan yang masuk pada Desember 2015 yang berjumlah 12 pengaduan, belum diproses lebih lanjut karena mepetnya pelaksanaan pilkada serentak.
“Mungkin minggu depan baru mulai sidang. Tapi syaratnya pengaduan tersebut sudah dilengkapi bukti-bukti yang memadai,” kata Ratna.
Menurutnya, hampir setiap hari ada pengaduan yang masuk. “Tapi setelah 9 Desember, belum ada yang masuk lagi. Minggu depan mungkin sudah ada yang masuk pengaduannya,” katanya.
Setiap pengaduan yang masuk, lanjut Ratna, harus diverifikasi terlebih dahulu selama tiga hari. “Bila buktinya kurang, DKPP langsung meminta kepada pengadu untuk melengkapinya,” katanya.
Setelah berkas lengkap, kemudian dilakukan gelar perkara dengan melibatkan komisioner DKPP. Bila pengaduan tersebut bukti-buktinya lengkap, akan dilanjutkan ke persidangan dan diputuskan, apakah pengaduan tersebut benar atau hanya mengada-ngada.
“Kalau betul, maka penyelenggara pemilu akan diberikan sanksi. Tapi kalau tidak, maka nama teradu akan direhabilitasi,” katanya.
Ia menambahkan, proses tindak lanjut penyelesaian perkara di DKPP biasanya berlangsung cepat. Terlebih, bila pengaduannya membutuhkan keputusan segera. Paling cepat seminggu sejak berkas pengaduan diverifikasi dan lengkap, sudah bisa dilanjutkan ke persidangan.
“Itu pernah terjadi saat memutuskan perkara di KPUD Mojokerto, Jawa Timur karena laporannya berdekatan dengan penyelenggaran pilkada serentak,” katanya.
DKPP memberikan sanksi berupa peringatan biasa terhadap dua Komisioner KPUD Mojokerto, yaitu Achmad Arif dan Afidatusholikha. Sedangkan tiga komisioner yang diberikan peringatan keras adalah Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq dan dua komisioner lainnya, Heru Efendi dan Vicky Risdianto.
Alasan sanksi dijatuhkan karena komisioner dinilai lalai lantaran meloloskan pasangan Nisa-Syah, padahal sudah mengetahui pasangan ini tidak mendapat dukungan DPP PPP kubu Djan Faridz. Akhirnya, pilkada ini hanya diikuti dua pasangan calon, yaitu Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi (Purbantara) dan pasangan dari jalur perseorangan, Misnan Gatot-Rahma Shofi (Misof).
Sedangkan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya menunda sidang pelanggaran etika pemilu sampai pilkada serentak selesai dijalankan.
“Khusus seminggu ini tidak ada sidang dulu supaya tidak mengganggu pelaksanaan pilkada,” kata Jimly belum lama ini.
Bekas Ketua MK ini memastikan, tidak semua laporan terkait penyelenggara pemilu bisa dibuktikan, sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut. Sementara yang terbukti akan disidangkan.
“Kekecewaan peserta dan pasangan calon biasanya akan ditimpakan ke penyelenggara, makanya kita juga harus melindungi penyelenggara karena rawan jadi ‘sasaran tembak’. Kalau terbukti mereka berpihak, ya harus dipecat,” katanya.
Selain itu, dirinya menyayangkan lambatnya proses peradilan yang membuat pasangan calon di lima daerah tidak bisa mengikuti pilkada serentak 2015.
“Kita sayangkan ada lima daerah yang tidak bisa mengikuti pilkada, yaitu Kalimantan Tengah, Manado, Pematang Siantar, Kabupaten Fakfak dan Simalungun. Terpaksa ditunda, dan diputuskan satu hari sebelum pelaksanaan,” kata Jimly.
Untuk itu, dia mengusulkan agar ke depannya diadakan sistem peradilan terpadu yang dapat cepat memberikan keputusan, termasuk keputusan hasil pemilu.
“Sistem peradilan kita seharusnya sistem peradilan terpadu, jadi nanti kita punya dua peradilan. Peradilan khusus proses pemilu dan peradilan hasil pemilu,” jelasnya.
Tidak hanya itu, ahli tata negara dari Universitas Indonesia (UI) ini berharap dilakukan penataan ulang Undang Undang Pemilu, sehingga dalam menghadapi Pemilu 2019, tidak terulang penundaan pemilihan.
“Saya pribadi menganjurkan di undang undang ada penataan ulang, bukan hanya pilkada tapi juga pemilu. Sehingga, ada peradilan terpadu. Bawaslu bisa jadi tempat pengaduan,” katanya.#osk