Pernintaan Data ke PPID Muba Membludak
Sekayu, BP
Seiring perkembangan sistem pemerintahan yang makin terbuka, sejumlah individu dan organisasi pun makin terang mendapatkan informasi dan dokumen. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bahkan merasa perlu menyaring data yang boleh dibagikan. Bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), PPID melakukan rapat penyusunan Daftar Infomasi Publik (DIP) di ruang rapat Sekda Muba, Senin (23/11), dipimpin Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum dr H Taufik Rusydi, MKes.
Sesuai fungsi dan kegunaan data dibuat dan disusun DIP yakni untuk membedakan mana data yang bersifat rahasia negara atau bukan bersifat rahasia. Sehingga dalam pemberian informasi berupa data harus sesuai dengan daftar yang dibolehkan untuk dipublikasikan atau diberikan ke masyarakat.
“Banyaknya permintaan data dari oknum atau individu yang mengatasnamakan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke PPID Muba yang ditujukan kepada SKPD di lingkungan Pemkab Muba, maka dalam rapat kali ini kita harus satukan suara dalam memberikan data dan harus teliti memilah data-data yang boleh atau dikecualikan dan harus sesuai dengan DIP,” tegas Taufik.
Plt. Kepala Bagian Humas Setda Muba Andi Suharto SSTP MSi menambahkan PPID Muba sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan Peraturan Bupati Musi Banyuasin No 21 tahun 2013 tentang prosedur operasional pelayanan pada pejabat informasi dan dokumentasi Pemerintah Kabupaten Muba, “bagi setiap individu maupun lembaga yang ingin meminta data melalui PPID, maka mereka wajib mematuhi SOP yang ada dan melengkapi persyaratan yang sudah ada di PPID induk,” ujarnya.#arf