Polisi Tangkap Pelaku Human Tarficking

15

Sekayu, BP

trafikingUnit PPA Polres Muba, mengungkap serta menciduk pelaku human tarficking Syamsudin  Alias Sudin bin Ishak,(54) warga Randik sekayu, di warung kopi miliknya kawasan terminal randik, kamis (3/9) sekitar pukul 14.00 WIB.

Polisi juga menemukan korban 2 anak yang masih dibawah umur  Bunga (14) dan Mawar (15) keduanya warga desa A4 Kecamatan Keluang Muba.

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Optimis Capai Target PNBP Layanan AHU Tahun 2024

Kapolres Muba AKBP M Ridwan Sik melalui Kani t PPA Ipda Sunarto mengatakan pengungkapkan human tarficking ini hasil penyelidikan pihak kepolisian, yang sebelumnya melakukan penyelidikan  kasus curanmor di kawasan Randik.

“Ya awalanya pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk kasus curanmor, tahu-tahu kita dapat informasi ada ekploitasi anak dibawah umur, mendapat info tersebut kita langsung melakukan penggerbekan,” katanya.

Baca Juga:  Hendak Mesum, Pasangan Selingkuh Digrebek Warga Seri Kembang 

Dijelaskan sunarto bahwa kedua korban dijadikannya pegawai di warung kopi, namun akhirnya dijadikan pekerja seks komersil (PSK).”Sekali melayani tamu korban mendapat imbalan Rp.200 ribu dengan pembagian Rp.50 ribu utk biaya kamar, Rp.150 ribu untuk korban, “ paparnya.

#arf

Komentar Anda
Loading...