Janda Empat Anak Diringkus Saat Mengantar Shabu
Palembang, BP
Siti Fatimah alias Dedek (32), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berhasil diringkus Tim Khusus (Timsus) Ditres Narkoba Polda Sumsel saat tengah mengantar narkoba jenis shabu, di Lorong Karyawan, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Minggu (16/8) sekitar pukul 20.15.
Dari tangan kurir shabu yang merupakan warga Jalan Segaran, Lorong Kebangkan, Gang Ujung Tanjung, RT 10, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 17 paket shabu yang dibungkus plastik transparan atau seharga Rp10 juta.
Menurut keterangan janda empat anak ini, saat dihadirkan pada gelar perkara, di Mapolda Sumsel, Senin (17/8), ia terpaksa menjadi kurir shabu karena butuh uang untuk menghidupkan keempat anaknya yang tinggal bersamanya setelah cerai dengan sang suami sejak setahun lalu.
“Terpaksa saya mau jadi kurir shabu Pak, tetapi saya baru pertama kali ingin menjalani bisnis haram ini Pak. Tetapi belum mendapat keuntungan saya sudah ditangkap polisi,” ujar tersangka Dedek.
Barang haram tersebut, masih dikatakan wanita asal Jawa ini, ia memperoleh dari seorang bandar berinisial Ic (DPO) yang tinggal di bilangan Boom Baru, Kecamatan IT II Palembang. Dari Ic, dirinya tidak mengeluarkan modal uang, hanya ditugaskan menjualkan shabu yang dititipkan Ic.
“Jadi Ic itu datang ke rumah saya menitipkan shabu senilai Rp10 juta. Saat Ic ngasih itu, shabu-shabu tersebut sudah dalam keadaan terbungkus terpisah-pisah. Dimana satu bungkus shabu berisi sekitar satu gram,” kata tersangka Dedek. #rio
