THR Sudah Harus Dibayar H-7
DPRD Sumsel mengingatkan semua perusahaan yang ada di Sumsel agar melaksanakan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan termasuk yang kontrak.
Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas berharap tidak ada pengaduan terkait belum dibayarkan THR oleh perusahaan. “H-7 THR sudah harus dibayarkan kepada karyawan, ini sama dengan truk batubara H-10 tidak boleh melintas di jalan umum menjelang Lebaran,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/7).
Ketua DPD PDIP Sumsel ini meminta kepada karyawan yang belum mendapatkan THR agar melapor ke dinas dan instansi terkait terutama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumsel.
Sedangkan Komisi V DPRD Sumsel mengimbau kepada perusahaan untuk membayar THR kepada karyawan. Menurut Ketua Komisi V DPRD Sumsel Fahlevi Maizano, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan sebelum Idul Fitri. #osk
