THR Sudah Harus Dibayar H-7

22

0207.13.foto-02.norPalembang, BP

DPRD Sumsel mengingatkan semua perusahaan yang ada di Sumsel agar melaksanakan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan termasuk yang kontrak.

Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas berharap tidak ada pengaduan terkait belum dibayarkan THR oleh perusahaan. “H-7 THR sudah harus dibayarkan kepada karyawan, ini sama dengan truk batubara H-10 tidak boleh melintas di jalan umum menjelang Lebaran,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/7).

Baca Juga:  Kemplang Tunu Beromzet Puluhan Juta

Ketua DPD PDIP Sumsel ini meminta kepada karyawan yang belum mendapatkan THR agar melapor ke dinas dan instansi terkait terutama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumsel.

Sedangkan Komisi V DPRD Sumsel mengimbau kepada perusahaan untuk membayar THR kepada karyawan. Menurut Ketua Komisi V DPRD Sumsel Fahlevi Maizano, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan sebelum Idul Fitri. #osk

Komentar Anda
Loading...