Penertiban Petasan Wewenang Kabupaten/Kota

4

Palembang, BP
Musim petasan selalu mengiringi datangnya bulan Ramadhan. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tidak dapat berbuat banyak dengan adanya peredaran petasan di Bulan Ramadhan. Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Sumsel tidak mempunyai wewenang menertibkan penjualan petasan.
Kasat Pol PP Sumsel Riki Djunaidi menambahkan, surat edaran Gubernur Sumsel telah disampaikan pihaknya kepada bupati/walikota dalam rangka menertibkan peredaran petasan di masyarakat.
“Kami hanya mengoordinasikan saja. Yang melakukan penertiban di lapangan Satpol PP kabupaten/kota masing-masing,” tegasnya, Sabtu (20/6).
Dia menambahkan, pihaknya siap sedia memberikan bantuan. Apabila pihak kabupaten/kota meminta bantuan untuk melakukan penertiban. Asalkan, ada pemberitahuan secara resmi. Sehingga, pihaknya tidak menyalahi prosedur yang telah ditetapkan.
“Kalau misalnya ada permintaan dan memang kami dibutuhkan, baru Satpol PP Sumsel turun tangan langsung,” ujarnya.#osk

Komentar Anda
Loading...