Biaya Perjalanan Dinas Dewan Diatur Permendagri

8

Palembang, BP

Ketua Komisi III DPRD Sumsel MF Ridho menyambut baik rencana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), salah satunya mengatur biaya perjalanan dinas bagi anggota DPRD di daerah.

“Jadi, tidak semuanya diatur oleh pusat, aturan perjalanan dinas itu memang belum keluar, karena yang sudah ada selama ini dianulir dari Permendagri yang bunyinya mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2014,” katanya, Selasa (26/5).

Baca Juga:  Jalan Protokol Bakal Bebas Iklan Rokok

Ia mengatakan, pada saat Badan Anggaran DPRD Sumsel kunjungan kerja, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan sudah menyiapkan Permendagri yang mengatur biaya perjalanan dinas DPRD, bahkan pada Jumat (22/5) sudah ditandatangani kalau tidak ada perubahan.

Ia menyatakan, Permendagri itu salah satunya mengatur biaya perjalanan dinas DPRD di daerah, yang diserahkan ke daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Baca Juga:  Sebulan Terakhir, Intoleransi di Daerah Terus Menjalar

Sementara mengenai apakah biaya perjalanan dinas itu berlaku juga untuk eksekutif, ia menuturkan, yang dipahami hanya untuk perjalanan dinas dewan saja. #osk

Komentar Anda
Loading...